‎SMP Darun Nizham Gelar Bimtek Inovasi, Dorong Legalitas HKI

Peserta Bimtek Pengelolaan dan Pengembangan Inovasi menunjukkan sertifikat usai kegiatan berlangsung di Komplek SMP Darun Nizham Teunom, Kamis 13 Mei 2026.(Foto: Nanggroenews.com)

ACEH JAYA | NANGGROENEWS.com — SMP Darun Nizham menggelar Bimtek Pengelolaan dan Pengembangan Inovasi bersama UPTD Puskesmas Teunom dan Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Aceh Jaya di komplek Yayasan Darun Nizham, Kecamatan Teunom, Rabu 13 Mei 2026. Kegiatan difokuskan pada percepatan legalitas karya melalui skema HKI.

Sebanyak sembilan tim dilibatkan, terdiri dari tujuh tim sekolah dan dua tim puskesmas. Tiap tim didampingi koordinator, operator data, guru, dan siswa agar inovasi terdokumentasi rapi serta memenuhi syarat pengajuan HKI.

Kepala sekolah, Ridwan, menyebut pihaknya telah memiliki tujuh HKI dari Kemenkumham untuk inovasi Pangeran Docsan, Sirambi, Santana, Sandaran, Siputri, Sidulang Kayu, dan Jumpa Sahabat.

BACA JUGAPemerintah Aceh Sosialisasikan Pengangkatan Anak di Aceh Jaya.

“Pengajuan HKI harus berbasis data dan konsisten,” ujarnya.

Dari unsur kesehatan, Ketua Tim Inovasi Ida Hafni memaparkan inovasi Rehat Gesit dan Pakai Batas yang sebelumnya meraih peringkat kedua ajang Pena Jaya tingkat kabupaten.

Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Aceh Jaya, Masri Annur Salmi, menegaskan komitmen pendampingan teknis agar inovasi peserta terukur dan berpeluang memperoleh HKI.

Materi bimtek mencakup penyusunan proposal, indikator penilaian, dan strategi percepatan legalitas. SMP Darun Nizham juga ditunjuk sebagai mentor berbagi praktik baik pengurusan HKI.

Sekolah turut memberi apresiasi kepada mitra, inovator Shabrina (Sidulang Kayu), serta dua guru purna tugas, Sulaiman dan Farida. Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata sebagai simbol kemitraan.

Bimtek ini menegaskan penguatan inovasi di Aceh Jaya dapat dipercepat melalui kemitraan, pendampingan teknis, dan kepastian legalitas karya untuk mendukung mutu layanan pendidikan dan kesehatan.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.