Daerah  

‎Pemerintah Aceh Sosialisasikan Pengangkatan Anak di Aceh Jaya

Kegiatan Sosialisasi Pengangkatan Anak Oleh Dinas Sosial Aceh dan Dinsostrannaker Aceh Jaya, Rabu 13 Mei 2026.(Foto : Nanggroenews.com).

CALANG | NANGGROENEWS.com — Dinas Sosial Aceh menggelar sosialisasi pengangkatan (adopsi) anak di Kabupaten Aceh Jaya yang difasilitasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh Jaya. Kegiatan berlangsung di Aula RSUD Teuku Umar Calang, Rabu 13 Mei 2026.

‎Hadir perwakilan Dinas Sosial Aceh Syahrizal, AKS, M.Si., dan Pekerja Sosial Ahli Madya Khairani, S.ST., M.Si., Kepala Dinsostrannaker Aceh Jaya Teuku Ridwan, serta Kepala Mahkamah Syar’iyah Calang, Khaimi, S.H.I., Kanit PPA Polres Aceh Jaya.

BACA JUGABantuan Banjir Dinilai Tak Merata, Warga Blokir Jalan Hingga Lalu Lintas Macet.

‎Dalam sambutannya, Teuku Ridwan menyampaikan, pengangkatan anak wajib melalui mekanisme hukum agar memberi kepastian status bagi anak dan orang tua angkat.

‎“Pengangkatan anak harus melalui penetapan pengadilan. Bukan hanya kesepakatan keluarga, tetapi ada prosedur hukum yang memastikan status anak sah secara negara diasuh,” ujar Teuku Ridwan.

‎Dari sisi regulasi, Syahrizal menjelaskan adopsi diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dengan prinsip utama kepentingan terbaik bagi anak.

‎“Prinsip pengangkatan anak suatu kepentingan terbaik bagi anak. Negara memastikan hak identitas, pengasuhan, dan perlindungan anak tetap terjamin melalui prosedur resmi,” jelas Syahrizal.

‎Sosialisasi ini diharapkan menyamakan persepsi masyarakat Aceh Jaya terkait syarat, prosedur, dan konsekuensi hukum adopsi, sehingga praktik pengangkatan anak berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.