CALANG | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh menandatangani nota kesepahaman (MoU) pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya, Senin 04 Mei 2026.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis memperkuat respons daerah terhadap ancaman narkotika melalui layanan terpadu yang mencakup pencegahan, rehabilitasi, serta pengaduan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Aceh Jaya Safwandi, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabarani, S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kapolres, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Banda Aceh, serta para kepala perangkat daerah.
BACA JUGA : Bupati Safwandi Lantik Pejabat Definitif, Percepat Pengambilan Kebijakan di Aceh Jaya.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dedy Tabarani, menegaskan pembentukan ULT P4GN merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperkuat peran pemerintah daerah menghadapi persoalan narkotika yang semakin kompleks.
“ULT P4GN akan menjadi garda terdepan dalam menghadirkan layanan terpadu, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga pengaduan masyarakat. Ini wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi warga dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Ia menekankan, penanggulangan narkotika tidak dapat bertumpu pada aparat semata, tetapi membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Bupati Aceh Jaya Safwandi menyatakan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung implementasi program P4GN di wilayahnya. Menurutnya, narkotika merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara kolaboratif dan berkelanjutan.
“Persoalan narkoba tidak bisa diselesaikan secara parsial. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi agar upaya pencegahan dan penanganan berjalan maksimal,” ungkapnya.
Sebagai dukungan konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Jaya.
“Meski saat ini masih berada di bawah koordinasi BNN Kota Banda Aceh, kami berharap ke depan Aceh Jaya memiliki kantor BNNK sendiri agar pelayanan lebih cepat dan penanganan kasus lebih optimal,” jelas Safwandi.
Ia berharap keberadaan ULT P4GN dapat meningkatkan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkotika, sekaligus memperkuat layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan agar kembali produktif.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi fondasi terbentuknya sistem penanggulangan narkotika yang terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan di Aceh Jaya.[][][]












