Tim Resmob Polres Aceh Jaya Ringkus Terduga Pelaku Curat

Tim Resmob Polres Aceh Jaya mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Mapolres Aceh Jaya pada hari Jumat 24 April 2026.(Dok.Nanggroenews.com)

CALANG | NANGGROENEWS.com — Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya menangkap seorang pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah pondok di Desa Cot Trap, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasatreskrim Iptu Julian Zairi menyampaikan, terduga berinisial UI (wiraswasta), warga Desa Puni, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Penangkapan merupakan tindak lanjut laporan pencurian di warung milik Iwan Saputra, sopir, warga Desa Keude Panga, Kecamatan Panga.

BACA JUGAKerbau Liar di Jalan Meulaboh–Kuala Bhee Picu Kekhawatiran Pengguna Jalan.

Peristiwa terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di warung korban di Jalan Lintas Calang–Meulaboh, Dusun Kulam Raya. Korban mendapati gembok pintu telah dirusak saat hendak membuka warung. Bagian dalam kios dan kamar dalam kondisi berantakan.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua unit kulkas, dua tabung gas 3 kilogram, satu jam tangan, dan satu celengan anak. Kerugian ditaksir sekitar Rp10 juta. Laporan kemudian diterima di SPKT Polres Aceh Jaya untuk penyelidikan.

Dari penelusuran, penyidik memperoleh informasi adanya penjualan kulkas yang diduga terkait hasil kejahatan. Informasi mengarah ke Teunom. Tim bergerak dan mengamankan terduga di Desa Cot Trap.
Dalam pemeriksaan awal, terduga mengakui membobol warung korban.

Polisi turut menyita satu kulkas showcase warna hitam, satu kulkas merek Polytron warna merah, serta satu batang linggis yang diduga digunakan saat beraksi.

Saat ini, terduga ditahan di Satreskrim Polres Aceh Jaya. Penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Terduga dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.