NAGAN RAYA | NANGGROENEWS.com — Polemik dugaan pungutan liar pada pengajuan program rumah bantuan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, berakhir damai melalui musyawarah di kantor desa, Selasa 21 April 2026.
Mediasi difasilitasi aparatur desa dan dihadiri Keuchik Karang Anyar Nasib, Bhabinkamtibmas Dedi Safrizal, Kepala Dusun Melati Reynaldo, Kepala Dusun Mawar Dwi Purwanto, Kasi Pemerintahan Evi Yustiana, serta Siti Aisyah, istri pihak pertama.
BACA JUGA : Tindak Lanjut Arahan Kapolda, Polres Aceh Jaya Bentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api.
Kesepakatan tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani Surya (pihak pertama) dan Febriyanto (pihak kedua), yang juga menjabat Kepala Dusun Cempaka. Proses ini dilakukan menyusul pernyataan yang sebelumnya beredar di media daring terkait dugaan pungli dalam pengurusan bantuan rumah.
Dalam klarifikasi terbuka, kedua belah pihak menyatakan bahwa uang Rp300.000 yang dipersoalkan bukan kutipan terkait program bantuan, melainkan utang piutang pribadi.
“Uang tersebut adalah hubungan pinjam-meminjam pribadi dan tidak ada kaitannya dengan program bantuan rumah,” demikian isi kesepakatan bersama.
Keduanya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak menempuh jalur hukum. Pernyataan dibuat tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Keuchik Karang Anyar, Nasib, mengapresiasi sikap kedua pihak yang memilih musyawarah. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik agar kesalahpahaman tidak merugikan individu maupun mencoreng nama baik desa.
Pemerintah desa mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum disampaikan ke publik guna mencegah persoalan serupa. Dengan tercapainya kesepakatan, warga diharapkan kembali fokus pada kegiatan pembangunan dan menjaga keharmonisan sosial.
Surat pernyataan bermaterai ditandatangani pada 21 April 2026 di Karang Anyar sebagai bukti berakhirnya persoalan secara damai.[][][]













