Polda Aceh Penanganan Kasus Pemanggilan Wartawan Profesional, Dek Gam Apresiasi Langkah Ditreskrimsus

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi dan Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. (Dok.Ist)

BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menegaskan penanganan kasus pemanggilan wartawan media Bithe.co dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, menyatakan perkara tersebut menjadi perhatian langsung pihaknya guna memastikan proses berjalan objektif.

Baca JugaWartawan Dipanggil Polda Aceh, Nazaruddin Dek Gam: Hormati UU Pers, Jangan Asal Panggil.

“Kasus ini dipastikan ditangani secara profesional,” ujar Kombes Pol Wahyudi, Rabu 01 April 2026.

Ia memastikan setiap laporan yang diterima diproses berdasarkan standar operasional penyidikan. Pihaknya juga mengapresiasi perhatian publik terhadap kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.

“Saya mendukung kerja-kerja wartawan dan berterima kasih atas atensi semua pihak,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Ditreskrimsus Polda Aceh dalam menyikapi persoalan pemanggilan wartawan tersebut.

Dek Gam mengungkapkan dirinya telah dihubungi langsung oleh Dirreskrimsus untuk menjelaskan kronologi kejadian.

“Benar, Pak Dirreskrimsus sudah menghubungi saya. Terima kasih atas langkah cepat yang diambil dalam kasus ini,” ungkapnya.

LAINNYA: PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh: “Tak Perlu Hadir”.

Sebagai Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, ia menilai persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa pers, bukan perkara pidana.

“Wartawan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kerja jurnalistik harus dilindungi,” ujarnya.

Menurutnya, langkah cepat aparat kepolisian menjadi sinyal positif dalam menjaga kebebasan pers dan iklim demokrasi.

“Kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi,” pungkas Dek Gam.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.