Calang, Tribunnanggroe.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ”Panitia Pengawas Pemilihan” Kabupaten Aceh Jaya tetap melakukan kegiatan dimasa Non Tahapan, diantaranya, melakukan peningkatan kapasitas untuk staf, rapat koordinasi dengan KIP tentang DPB dan melakukan uji petik faktual DPB dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Kegiatan tersebut tidak lepas dari koordinasi dengan stakeholder, terkait sosialisasi terhadap masyarakat tentang pengawasan partisipatif, sebagai bentuk persiapan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 2022 ini.
Salah satu persiapan Bawaslu Aceh Jaya yang telah dilakukan terkait pemetaan potensi pelanggaran pemilu dengan melakukan uji petik Data Pemilihan Berlanjut (DPB)secara faktual kelapangan.
Seperti diketahui, pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari dan Pilkada tanggal 17 November tahun 2024. Namun tahapan Pemilu tersebut rencana akan dimulai Awal Juli 2022.
Tahapan untuk pendaftaran partai politik (parpol) sesuai keputusan pemerintah pada 1-7 Agustus 2022. Setelah itu tahap penetapan parpol pada 14 Desember 2022. Kemudian penetapan daerah pemilihan (dapil) Pemilu pada 1 Januari 2023 hingga 9 Februari 2023.
Selanjutnya pada tanggal 1-4 Mei 2023 masuk tahap pendaftaran calon anggota DPD, DPR, dan DPRD. Tahapan Pemilu 2024 selanjutnya yakni penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 1-21 Juni 2023. Berikutnya pendaftaran bakal pasangan capres dan cawapres dilaksanakan pada 7-13 September 2023.
Pada 11 Oktober 2023 penetapan pasangan capres-cawapres, daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD. Kemudian 14 Oktober 2023 hingga 10 Februari 2024 kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Sedangkan tahapan kampanye rapat umum dan iklan media massa ditetapkan mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Komisioner Bawaslu “Panitia Pengawas Pemilihan” Kabupaten Aceh Jaya, Nurhayati,S.Kom.,M.SI, saat dimintai tanggapan Buana.News, pada hari Jum’at (28/01/2022), mejelaskan pihaknya telah mempersiapkan diri menghadapi tahapan Pemilu 2024.
“Kami telah melakukan validasi DPB (daftar Pemilih Berkelanjutan) pada tahun 2021 dalam bentuk sampel walapun masa non tahapan, tujuannya untuk mensinkronisasikan data agar mendapatkan data yang valid, Walaupun tahapan Pemilu belum ditetapkan, melakukan kegiatan dan bekerja dengan program-program yang ada,” ujar Nurhayati, Koordinator SDM dan Data Informasi Panwaslih Aceh Jaya, saat diwawancara Tribunnanggroe.com, dikantornya pada Jum’at (27/01).
Wujud kongkrit dari semua program, menurut Nurhayati adalah sebagai wacana kedepan untuk membentuk dan mengembangkan kampung pengawasan partisipatif dan kampung-kampung tersebut dikembangkan sebagai kampung anti politik uang atau money politik dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu saat Pemilu yang akan datang.
Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya, sejauh ini terus berkerja dan berkoordinasi dengan penyelenggaraan Pemilu dan Parpol yang ada untuk menyamakan pemahaman dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang. “Kami saat ini tetap melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada pemilih pemula, serta mengharapkan kepada Parpol untuk ikut menghimbau kepada masyarakat adan pemilih pemula melakukan perekaman E-KTP agar data pemilih untuk pemilu yang akan datang menjadi lebih baik” terangnya.
Nurhayati mencontohkan dari beberapa Desa yang dilakukan uji petik DPB secara faktual kelapangan berdasarkan data DPB yang diberikan KIP kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya masih menemukan data yang berbeda antara data di desa dengan DPB, hasil temuan tersebut telah di sampaikan kembali ke KIP untuk dikoreksi dan diperbaiki kembali.
“Semoga langkah yang telah kita lakukan ini, agar kedepan mempunyai pemahaman bersama dan sama-sama bekerja dalam menyempurnakan DPB tersebut, kami juga mengharapkan agar Parpol berkenan hadir untuk memenuhi undangan dari KIP pada saat rapat koordinasi tentang DPB, agar adanya pemahaman bersama tentang DPB tersebut” tambahnya.
Harapnnya tersebut disampaikan Bawaslu “Panwaslih” Kabupaten Aceh Jaya, agar para Parpol untuk berkoordinasi dengan pihak KIP dan Pengawas sebagai penyelenggaraan pemilu di kabupaten itu.
“Kita sangat berharap agar parpol itu, harus sering berkoordinasi dengan pihak penyelenggaraan Pemilu, agar di 2024 nanti tidak lagi ada simpang siur koordinasi aturan dan undang-undang Pemilu yang ditetapkan KPU,” pungkasnya.[***]