News  

Keuchik Jangan Terbius Isu Revisi UUPA Jabatan 8 Tahun, Kepala DPMP-KB Aceh Jaya Fokuskan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat

Sulaiman, S.Sos., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMP-KB) Aceh Jaya.*

Calang, Tribunanggroe.com – Trending Isu bergejolak  usai sejumlah keuchik (kepala desa) se-Aceh berdemonstrasi di Kantor Gubernur Aceh menuntut masa jabatannya diperpanjang menjadi delapan tahun.  Mendesak revisi undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), kewenangan revisi undang-undang itu hak pusat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMP-KB) Aceh Jaya, Sulaiman, kemedia ini, Senin (22/04/2024) mengatakan, untuk kebijakan jabatan Keuchik sudah di diatur dalam Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009 berunjuk pada UUPA Nomor 11 tahun 2006 dan sesuai undang-undang nomor 6 tahun 2014. Jabatan Keuchik 6 tahun dan bolehkan menjabat 2 Periode sejak tanggal di lantik.

“Kebijakan itu sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait UUPA diminta revisi masa jabatan Keuchik yang selama ini 6 (enam) tahun atau 2 periode, yang berwenang terkait revisi undang-undang adalah DPR RI, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Kadis DPMP-KB Aceh Jaya.

Sejauh ini kita berharap, para keuchik yang sedang menjabat atau penjabat keuchik fokus memimpin desa dan desa adat, sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.

Adapun, menurut undang-undang Desa, kepala desa bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Jabatan kepala desa tersebut dibatasi berdasarkan kurun waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan Masa Jabatan Kepala Desa. Apakah kepala desa yang bersangkutan boleh menjabat lagi setelah ia terpilih dalam 2 periode jabatan?. Kebijakan mengacu pada undang-undang Desa yang telah mengamanatkan Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Namun, bila undang-undang yang baru sudah final direvisi oleh pemerintah pusat, pastilah akan berpedoman dan tunduk pada regulasi baru.

“Pada bulan April 2025 mendatang kita akan melakukan Pilchiksung usai terpilihnya Kepala Daerah definitif hasil Pilkada mendatang, Silahkan ikut mencalonkan diri kembali bagi Desa yang telah ditunjuk Penjabat Keuchik, untuk Aceh Jaya sudah 85 Gampong dijabat oleh Penjabat ditunjuk,” jelas Sulaiman.

Ia juga menjelaskan. Meminta penyusunan masa jabatan seperti yang telah dituangkan dalam revisi undang-undang desa oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu, tetap menunggu hasil final untuk penetapan masa jabatan 8 tahun tersebut, namun aturan berjalan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dianggap telah menjabat satu periode masa jabatan ditentukan.

Tambahnya, berkaitan dengan itu, kita berharap Keuchik dapat fokus pada pelayanan dan pengembangan masyarakat desa yang dipimpinnya, mengelola administrasi desa dan penganggaran guna pemberdayaan ekonomi dan pembangunan desa.

“Setelah nanti Pilchiksung berlangsung dan terpilihnya Keuchik dalam hasil Pilkades nantinya bagi Keuchik terpilih dan Keuchik Aktif, perlu dilakukan pembekalan manajemen bagi Kepala Desa, maka daerah perlu melakukan penganggaran terkait pemberdayaan aparatur desa, menjadi ranah daerah,” ungkapnya lagi.

Lanjutnya, berkaitan trending topik yang beredar tentang tuntutan masa jabatan Keuchik, kita tunggu hasil keputusan yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah pusat dan qanun baru pemerintah provinsi, segala tata kelola pemerintahan desa kita berpegang pada Undang-undang yang berlaku.

“Bagi Pemerintah Gampong, untuk terus mengacu pada aturan-aturan Penggunaan anggaran desa yang sudah permanen yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan, Menteri Desa dan Menteri Dalam Negeri, dapat di manfaatkan untuk pemberdayaan dan pembangunan Gampong, agar Keuchik tidak tersangkut hukum,” pungkasnya.

Ia juga mengingatkan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Jaya untuk meningkatkan kapasitas diri dalam penganggaran pemberdayaan Desa, karena setiap program itu harus transparan publik melalui Papan Informasi dan Media-media agar pemerintah desa tidak tersangkut hukum akibat terjadi penyelewengan dan salah fungsi tupoksi penggunaan sehingga bermasalah hukum.

“Harapan kita, Dana-dana desa yang telah dikucurkan ke Pemerintah Gampong dapat dijaga sesuai amanat yang telah diberikan oleh pemerintah ketingkat Gampong, Keuchik harus memiliki kemampuan administrasi dan tata kelola pemerintahan, bila belum mampu jangan segan-segan untuk belajar untuk mengembangkan diri, baik internal maupun eksternal demi kemajuan Gampong dan kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.

Sulaiman menyampaikan, untuk mendapatkan informasi transparansi anggaran dapat disampaikan dalam web SIPD agar mudah diawasi dan tidak tersangkut temuan oleh pihak terkait yang terlibat dalam mengawasi anggaran sehingga menjadi evaluasi oleh Tim Pengawas Penggunaan Dana Desa itu. demikian harapan yang disampaikan Kepala DPMP-KB Aceh Jaya.*[][][]