News  

KIP Aceh Jaya Umumkan Hasil Penetapan Perolehan Suara Pileg DPRK Tahun 2024

Maskot Pemilu 2024.*(Sumber: Dok. KPU-RI).

Calang, Tribunnanggroe.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Jaya Telah Melakukan Pleno Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dari Setiap Kecamatan Sejak Hari Rabu s.d Jum’at Tanggal 28 Februari – 1 Maret 2024.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Jaya dan telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (PEMILU) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2024 berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dari hasil Pleno Kecamatan dalam wilayah Kabupaten penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 (D hasil Kabupaten) berlangsung di Aula DPMP-KB Daerah setempat.

Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRK Aceh Jaya Tahun 2024 ditetapkan dalam Keputusan KIP Aceh Jaya Nomor 20 Tahun 2024 pada tanggal 1 Maret 2024. Keputusan tersebut menunjukkan Safwandi, S.Sos Politisi Partai Aceh (PA) Peraih Suara Tertinggi Pertama Disusul Irwanto NP., Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) peraih suara terbanyak kedua dan M.Jamin Politisi Partai Demokrat Daerah Pemilihan 3 Jaya-Indra Jaya, Muslem D yang juga Politisi Partai Aceh Dapil 4 peraih peringkat suara tertinggi dalam kompetisi Pileg 2024.

Hal dijelaskan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, Hendri Gunawan, S.Hut., dalam Pemilu Legislatif DPRK Aceh Jaya Tahun 2024, terdapat beberapa Partai Politik (Parpol) peraih suara tertinggi dari empat daerah pemilihan (Dapil) dalam kabupaten Aceh Jaya.

“Rekapitulasi yang telah ditetapkan ada beberapa partai politik unggul di seluruh daerah pemilihan, untuk penetapan kursi sendiri kita masih menunggu surat keputusan MK, siapa tahu ada gugatan,” ujar Hendri Gunawan melalui pesan singkat WhatsApp diterima Tribunnanggroe.com, Selasa (05/03).

Hasil Penetapan KIP Aceh Jaya menetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pleno Akhir Pemungutan Suara (D-1) Partai perolehan terbanyak di Pileg DPR Kabupaten Aceh Jaya, yang meliputi; Partai Aceh (PA) Perolehan Suara Terbanyak Pertama di Seluruh Dapil mencapai 15.428 suara. Disusul Partai Nanggroe Aceh (PNA) Perolehan Suara Terbanyak Kedua dengan jumlah 5.954 suara.

Selanjutnya, Partai Golongan Karya (Golkar) besutan Ir.Soehato itu meraih 5.561 suara dari empat pemilihan. Disusul Partai Kebesaran Prabowo Subianto, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 5.267 suara, Partai Demokrat Raih Suara 5.067 suara.

Seterusnya, Partai Nasdem Memiliki 4.529 suara, Partai Amanat Nasional (PAN) Perolehan 4.008 suara di seluruh daerah pemilihan (Dapil) dalam Kabupaten Aceh Jaya, Berikutnya Partai Kebangkitan Bangsa meraih 3.632 suara beredar isu partai besutan Muhaimin ini perdana menempati kursi parlemen ditingkat DPRK Aceh Jaya semenjak menjadi kabupaten pemekaran pada tahun 2002 silam.

Perolehan tersebut, hasil rekapitulasi keseluruhan pemilih calon anggota legislatif pada Pileg 2024 sebanyak 59.359 suara, dari pemungutan suara daerah pemilihan seperti Dapil I sebanyak 15.888 suara, Dapil II sebanyak 13.847 suara, Dapil III sebanyak 14.434 suara dan Dapil IV sebanyak 15.190 suara.

Selebihnya kepemilikan suara rendah dimiliki oleh Partai Lokal (PARLOK) dan Partai Nasional (PARNAS) yang belum dapat meraih prestasi ketertarikan simpatisan pendukung (Pemilih) terhadap politisi yang dijagokan dalam kompetisi Pemilu 2024.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi