Masyarakat Kecamatan Darul Makmur Melakukan Musyawarah Terkait Pemekaran Kecamatan Baru.

Forum Masyarakat Darul Makmur Yang Tergabung Dalam Forum Presidium Pemekaran Kecamatan Baru Dalam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya. Minggu 09 Januari 2022 Kemarin.*

NAGAN RAYA, Tribunnanggroe.Com – Melihat besarnya animo masyarakat Darulmakmur dalam mewujudkan pemekaran kecamatan Darul Makmur bertujuan menjadi 3 kecamatan baru yaitu Kecamatan Tripa Jaya, Kecamatan Seuneuam dan Kecamatan Ujong Raja, dalam musyawarah masyarakat setempat pada hari minggu 09 Januari 2022 Kemarin.

Presidium Forum Pemekaran Kecamatan Darul Makmur Raya Budiarsa menyebutkan pihaknya akan menyiapkan dokumen akademisi guna meyakinkan pihak Pemkab tentang pentingnya pemekaran tiga kecamatan baru, sebagaimana keinginan masyarakat. Tulis dalam sebuah rilis yang diterima Media ini, Senin (10/01).

“Menjadi 4 kecamatan sudah lebih dari satu dekade yang diperjuangkan oleh para tokoh tua di Darul Makmur, Namun faktanya baru satu kecamatan yang mampu dimekarkan dari kecamatan Darul Makmur yaitu kecamatan Tripa Makmur,”jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, Sebagaimana di ditetapkan dalam pasal 2 Penataan Kecamatan yang meliputi point (a) pembentukan Kecamatan, (b) penggabungan Kecamatan dan Point (c) penyesuaian Kecamatan dalam suatu daerah, yang dijadikan sebagai regulasi dalam tujuan pemekaran itu.

“Jika kita lihat regulasi terkait pemekaran kecamatan, hakikatnya pembentukan sebuah kecamatan bukan merupakan pekerjaan sulit, Kita hanya butuh political will dari Pemkab,” Imbuhnya.

Menurutnya, Tujuan itu bisa ditindaklanjuti dengan merujuk pada Undang
Undang No 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh yang memberikan kewenangan pada pemerintah di kabupaten kota guna mengatur sendiri urusan pemerintahannya, sebagaimana dijelaskan pasal 7 dan pasal 11 UU PA 2006 itu.

“Pembentuk kecamatan baru ini sudah masuk katagori sebagaimana dicantumkan dalam PP No 17 tahun 2018, setiap kawasan pemekaran minimal ada 10 desa dengan jumlah penduduk maksimal 4000 jIwa atau 800 KK,” pungkasnya.

“Rentang kendali birokrasi bertujuan bagi masyarakat untuk mempermudah sirkulasi kesejahteraan yang harus diatur dalam perbub dan dasar hukum pemberian wewenang lebih, sebagaimana dituangkan dalam PP No 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” sebut Budiarsa.*[Red].