Cuti Bersama Pasca Idul Adha 10 Zulhijah 1444 Hijriah 2023, Runjuk Pada Keputusan Menteri

Sekda Aceh Jaya, T.Reza Fahlevi, S.E., MM.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Pemerintah secara resmi menetapkan libur hari raya Idul Adha 2023 selama 3 hari dimulai dari tanggal 28 Juni hingga 30 Juni 2023. Hal telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di. jakartajakarta 16 Juni 2023.

“Cuti Bersama ini, yang diambil oleh teman-teman SKPK dan ASN di Aceh Jaya berunjuk pada Keputusan 3 Menteri, Sebagai pedoman dasar,” Kata Sekda Aceh Jaya Reza Fahlevi, Rabu (28/06/2023).

Reza Fahlevi juga mengatakan, bahwa libur Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Massehi, dapat dimanfaatkan oleh ASN untuk beribadah kurba dan kebersamaan dengan Keluarga.

“Untuk cuti Idul Adha ini, Kita harapkan dapat dimanfaatkan oleh teman-teman ASN dalam beribadah dan kebersamaan dengan Keluarga, setelah ini, diharuskan dapat masuk kantor tepat waktu sebagaimana biasanya, karena kita lakukan Sidak,” ujar Reza Fahlevi saat ditemui awak media di Pendopo Wakil Bupati Aceh Jaya.

Reza menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tidak mengeluarkan surat edaran libur bersama, kesepakatan itu berpedoman pada Surat Keputusan dan Peraturn Menpan-RB, Menteri Agama (Menag), dan Menaker.

“Rujukan pada Keputusan Menteri terkait Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama,” jelas Reza.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi