Banda Aceh – Kabupaten Aceh Jaya kembali meraih penghargaan Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022 dari Badan Pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penyerahan penghargaan WTP tersebut diterima langsung oleh Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin bersama Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Jaya, T. Asrizal serta di dampingi Sekda Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh, Banda Aceh, Jum’at 14 April 2023.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan dan transparan.
“Alhamdulillah Pemkab Aceh Jaya kembali mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa pengecualian (WTP) atas Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022, ini merupakan WTP yang ke 10,” kata Dr Nurdin.
Dr Nurdin berharap dengan adanya penghargaan tersebut tentu saja akan memacu pengelolaan keuangan di Kabupaten Aceh Jaya semakin baik, transparan dan akuntabel.
“Insya Allah Pemkab Aceh Jaya akan terus bekerja maksimal dengan segala sumber daya dalam pengelolaan keuangan daerah agar nantinya dapat mempertahankan predikat WTP ini di tahun tahun berikutnya,” tambahnya.
Sementara, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Aceh Jaya Dr Nurdin berpesan untuk terus meningkatkan kinerja memperbaiki tata kelola keuangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada serta berpegang teguh pada peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Karena WTP yang di dapatkan hari ini adalah bagian dari upaya untuk membuat tata kelola pemerintahan lebih baik, transparan dan akuntabel di Kabupaten Aceh Jaya,” pungkasnya.
Diketahui, Kabupaten Aceh Jaya pertama kali meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu pada tahun anggaran 2012 kemudian pada tahun anggaran 2014, tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019, tahun 2020, tahun 2021 dan berlanjut pada tahun anggaran 2022.[***]