Kabag ULP Lama di Nonjob, Jonni Saputra di Tunjuk Sekda Jadi Plh Kabag ULP Baru

Surat Penunjukan Plh Kabag ULP Yang di Tandatangani Sekda Aceh Jaya a.n Pj Bupati Aceh Jaya.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Jaya T Reza Fahlevi, menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab daerah itu, Jonni Saputra sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa atau Unit Layanan Pengadaan (ULP) menggantikan Iskandar ST, pada hari Rabu (29/03/2023).

Pergantian tersebut disampaikan dalam Surat Perintah Pelaksana Harian yang ditandatangi oleh Sekretaris Daerah Teuku Reza Fahlevi a.n Pj Bupati Aceh Jaya tertanggal tanggal 27 Maret 2023 dengan nomor : peg.821.22/037/2023.

Kutipan surat keputusan yang diterima media ini tertulis nama Jonni Saputra yang ditunjuk sebagai Plh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Jaya terhitung mulai tanggal 27 Maret 2023. sampai dengan selesainya pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Iskandar, ST.

Sedangkan dalam surat keputusan Bupati Aceh Jaya nomor: peg.824.3/21/2023 yang ditandatangi oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Dr. Nurdin pada tanggal 24 Maret 2023 terdapat dua nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi ke kecamatan.

Surat Mutasi ASN yang di Tandatangani oleh Pj Bupati Aceh Jaya.*

Adapun Dua ASN lain dari bagian ULP yang ikut dimutasi yaitu, Abdul Manaf yang sebelumnya menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipindah tugaskan sebagai Analis Pembangunan pada kantor Camat Kecamatan Pasie Raya.

Lampiran Lanjutan.*

Lalu, Sofyan yang sebelumnya menjabat sebagai Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Pertama pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kini dimutasi sebagai Analis Perencanaan pada Kecamatan Sampoiniet.

Sedang Iskandar, ST yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (ULP) untuk sementara tidak ada surat keputusan yang dikeluarkan untuk posisi jabatannya (Nonjob) hingga selesai pemeriksaan Dugaan Kedisiplinan ASN yang ditetapkan Daerah itu.[***]

Penulis: SumberEditor: Redaksi