Kapolres Aceh Jaya Ungkapkan Kasus Pembobolan Gudang Arsip Daerah

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, Didampingi Kasatreskrim Ipda Rahmat Saat Menggelar Konferensi Pers Di Mapolres Setempat, Rabu (25/5).* foto. Sams.

Calang, TribunNanggroe.Com – Polisi berhasil mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian arsip negara milik Pemda Aceh Jaya. Gudang yang dibobol maling merupakan tempat penyimpanan arsip atau dokumen milik Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKK) setempat.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono dalam konferensi pers yang digelar di mapolres setempat, Rabu (25/05), Mengatakan, Kepolisian Resor Aceh Jaya telah menyelidiki dan pengembangan kasus pencuri Arsip Negara oleh petugas dan laporan masyarakat. Polisi berhasil menangkap tiga warga, yang merupakan pelaku tindak pencurian dokumen milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya.

Hasil pengembangan itu polisi mengamankan tiga pelaku yakni berinisial SI (42 tahun) warga Kecamatan Krueng Sabee dan IRH (32 tahun) asal Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya yanga bertindak sebagai pelaku pencurian. Satu lainnya inisial IAA (63) asal  Kecamatan Krueng Sabee bertindak sebagai penadah dokumen curian tersebut.

“Sejauh ini dari pengembangan kasus tidak pidana pencurian itu, personel polres Aceh Jaya, telah menahan tiga sindikat pencuri Arsip Negara milik pemda, serta barang bukti telah kita amankan bersama,” ungkap Yudi

Kata Yudi, Diperkirakan jumlah aset milik Pemerintah Daerah Aceh Jaya yang dicuri tersebut sebanyak 10 ton lebih. yang terindikasi ada empat pelaku, tiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dua di rumahnya dan satu penadah dibekuk di tempat usaha miliknya, satu penadah lagi masih DPO.

“Tersangka semuanya ada empat orang, dua bertindak sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah. Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi diketahui asal Medan (Sumut), saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), sejauh ini belum kita dalami keterlibatan orang dalam,” jelas Kapolres

Penyelidikan kasus tersebut, kata AKBP Yudi, bermula ketika Kepala BPKK Aceh Jaya melaporkan ada kejadian pembobolan gudang arsip pada tanggal 10 Mei 2022. Di gudang toko milik Pemda kawasan Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee saat diketahui lenyap digondol maling.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua pelaku mengakui sudah beraksi sebanyak 10 kali, dengan jumlah barang bukti yang dicuri 10.4 ton,” tuturnya.

Konferensi Pers, Pengembangan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dokumen Arsip Negara Milik Pemda Aceh Jaya.*

Kapolres menambahkan, Dokumen yang dicuri tersebut dijual tersangka kepada penadah inisial IAA sebanyak delapan Ton dan delapan kali penjualan dari tindakan yang dilakukan. Dari hasil penjualan tersebut pelaku menerima uang sebesar Rp11 juta.

Sisanya, pelaku juga pernah menjual kepada penadah dengan inisial JR (DPO) sebanyak 2,4 ton yang dilakukan dua kali penjualan. Dari hasil penjualan itu pelaku menerima uang sebesar Rp3 juta.

“Untuk menjalankan aksinya, pelaku ikut menggunakan tiga unit kendaraan roda empat untuk mengangkut dokumen hasil dicuri itu, dari ketiga unit itu baru dua unit pick up yang sudah diamankan,” terang Kapolres.

Kepada tersangka akan dikenakan sanksi pidana guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan ancaman penjara berdasarkan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Jo Pasal 480 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

Terakhir, Kapolres mengingatkan masyarakat agar mengawasi lingkungannya dari orang-orang yang mencurigakan, bila ada tindakan yang dicurigai untuk segera melaporkan kepada aparatur gampong dan pihak Kamtibmas mau ke Polsek terdekat.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi