Calang, TribunNanggroe – Mengantisipasi penyebaran penyakit kuku dan mulut yang tengah terjangkit pada hewan ternak dibeberapa daerah, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Jaya, Mengingatkan para pedangan hewan ternak dan pasar daging untuk lebih memperhatikan hewan yang diperjualbelikan, Selasa (17/05/2022).
Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya, T.Reza Fahlevi, SE.MM, mengatakan bahwa pihaknya, dalam mencegah penyebaran penyakit tersebut, telah melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada Peternak dan Pedagang hewan, pihaknya meminta para peternak dan penjual agar segera melapor ke pihak petugas mantri hewan bilamana menemukan gejala penyakit tersebut diantaranya pada sapi, kerbau, kambing dan hewan pemamah biak lainnya.
Adapun gejala penyakit yang ditimbulkan pada hewan yaitu menderita demam tinggi, muncul air liur berlebihan, serta timbul luka dirongga mulut, lidah maupun kuku, dan kehilangan nafsu makan. Gejala lainnya adalah hewan kesulitan berdiri serta bernapas cepat.
“Kita berharap kepada para Peternak dan Pedagang Hewan untuk melengkapi surat kesehatan hewan saat dijual atau dagangan daging hewan sebelum disembelih,” ucapnya
Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada temuan kasus PMK di Kabupaten Aceh Jaya. Meski demikian pihaknya terus melakukan upaya antisipatif agar penyakit yang menyerang pada hewan ternak berkaki empat, seperti sapi, kerbau, kambing dan juga domba belum terdeteksi di Aceh Jaya.
“Langkah pertama kita lakukan sosialisasi ke peternak, selain itu sejak beberapa waktu yang lalu kita juga sudah mengumpulkan petugas veterinary medicine yang bertugas menangani masalah kesehatan hewan untuk meningkatkan kewaspadaan,” terangnya.
Pemerintah terus meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak diperbatasan, khususnya dari kabupaten yang terkonfirmasi adanya virus PMK dan Hilir masuk hewan ternak wilayah lain. Berdasarkan Informasi diluar Kabupaten Aceh Jaya sudah banyak yang terjangkit virus PMK.
“Secara umum kita tidak membatasi hewan ternak yang masuk ke Kawasan Aceh Jaya, namun lebih pada pengetatan pengawasan atau kontrol terhadap hewan ternak dari luar wilayah, walaupun hewan yang melintasi daerah kita,” pungkasnya.
Reza Fahlevi memastikan, jika pemeriksaan ternak tidak hanya dilakukan pada antemortem, namun juga postmortem. Selain itu juga memperketat surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH bagi pedagang hewan utuh maupun penjaja daging dipasaran.
Pihak Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan dalam waktu dekat juga akan membentuk satgas pencegahan PMK dan Karantina, yang akan diisi oleh petugas lintas sektoral, seperti dari Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan, bahkan juga dari Kepolisian.
“Nanti kita akan perkuat Tim yang bertugas sebagai lintas sektoral disetiap kecamatan yang melibatkan, Petugas Keswan, Dinkes dan Kepolisian dalam mengawasi dan Antisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Aceh Jaya,” tegasnya.
“Bila ada hewan ternak atau pedagang daging ternak yang tidak melengkapi SKKH, akan ada tindakan hukum berdasarkan prosedur aturan dan undang-undang yang diberlakukan,” tutupnya.[***]