‎Bupati Aceh Jaya Safwandi Serahkan 212 Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Warga

‎Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, didampingi perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada kegiatan yang berlangsung di kantor desa setempat, Selasa 07 April 2026.(Foto: dok. Nanggroenews.com)

ACEH JAYA | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyerahkan sertifikat redistribusi tanah kepada warga Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Selasa (7/4/2026). Kegiatan berlangsung di kantor desa setempat dan difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Jaya.

‎Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Aceh, Dr. Arinaldi, S.SiT, S.H, MM., serta Kepala BPN Aceh Jaya, Abdul Aziz, S.H., C.PM., QRMO. Turut hadir unsur Forkopimda dan perangkat daerah.

‎Dalam sambutannya, Safwandi menyampaikan bahwa persoalan lahan tersebut telah diajukan sejak 2013 dan baru dapat dituntaskan pada 2026 setelah melalui proses penyelesaian yang panjang.

‎”Pada tahap ini, sebanyak 212 sertifikat diserahkan kepada penerima manfaat. Total keseluruhan sertifikat yang akan dibagikan mencapai 300 lembar untuk tiga desa di Aceh Jaya.”tutur Safwandi.

BACA JUGABocah 10 Tahun Terseret Arus di Pantai Batee Puteh, Ditemukan Meninggal Dunia.

‎Senada, Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, menjelaskan penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan BPN pada 2025 yang direalisasikan kepada pemilik pada 2026.

‎Ia menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi antara BPN dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam menyelesaikan redistribusi tanah di Desa Panggong.

‎Arinaldi berharap, setelah kepemilikan lahan memiliki kepastian hukum, masyarakat dapat memanfaatkannya untuk kegiatan produktif yang berdampak pada peningkatan ekonomi keluarga. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan turut mendukung pengembangan potensi tersebut agar memberi manfaat berkelanjutan bagi warga.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.