LBH-AKA Soroti Rencana Publikasi Foto ASN Selingkuh oleh Pemkab Aceh Barat: Diduga Langgar Hukum dan Bentuk Abuse of Power

Ketua LBH-AKA Aceh Barat, Andri Agustian, S.H., M.H.*

MEULABOH | NanggroeNews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH-AKA) wilayah Aceh Barat menyoroti keras rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang berniat mempublikasikan foto aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat perselingkuhan melalui baliho di ruang publik.

Ketua LBH-AKA Aceh Barat, Andri Agustian, S.H., M.H., menilai rencana tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, serta merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

“Rencana memasang baliho wajah ASN yang diduga berselingkuh adalah bentuk penghukuman sosial yang tidak manusiawi dan patut diduga sebagai tindakan sewenang-wenang. Ini bukan penegakan moral, tapi ekspresi frustrasi birokrasi yang keliru,” tegas Andri dalam siaran persnya, Senin (24/6/2025) di Meulaboh.

Baca JugaGubernur Aceh Minta Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PU.

Menurut LBH-AKA, rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas kehormatan dan perlindungan dari perlakuan tidak adil;

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang melarang penyebaran data pribadi tanpa persetujuan;

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang;

Berita Lainnya DLH Aceh Jaya Tinjau Rencana Pembangunan Jogging Track di Taman Memorial Tsunami.

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur penegakan disiplin melalui mekanisme administratif, bukan melalui ekspose publik.

Andri menegaskan, publikasi wajah ASN yang belum terbukti secara hukum dapat dikategorikan sebagai tindakan arbitrer karena tidak didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pejabat publik tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk mempermalukan seseorang yang belum terbukti bersalah. Ini pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik,” tambahnya.

LBH-AKA juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi Pemkab Aceh Barat. Pihak ASN atau keluarga yang dirugikan dapat menempuh jalur pidana maupun perdata terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun ASN atau keluarganya yang menjadi korban dari kebijakan ini. Negara hukum tidak boleh dikelola dengan mempermalukan warganya di ruang publik. Ini pelanggaran hukum dan juga moral birokrasi,” ujar Andri.

Meski demikian, LBH-AKA menegaskan bahwa pihaknya tidak membenarkan perilaku amoral seperti perselingkuhan. Namun demikian, penanganan pelanggaran tersebut tetap harus melalui prosedur hukum yang adil dan bermartabat.

“Kami tidak membenarkan perselingkuhan, tapi kami lebih tidak membenarkan negara yang menjatuhkan hukuman tanpa proses hukum. Hari ini ASN, mungkin besok rakyat biasa. Jangan biarkan hukum dijalankan dengan amarah,” pungkasnya.*[][][]