Sumbar, Tribunnanggroe.com – Akhir pelarian terduga tersangka yang di konfirmasi sebagai daftar pencarian orang (DPO) pembunuhan gadis belia penjual gorengan di Padang Pariaman dilaporkan tertangkap sore tadi, disalah satu rumah kosong didalam plafon rumah warga, kamis (19/09/2024).
Ironisnya, Korban Nia Kurnia Sari gadis yang berusia 18 tahun yang berprofesi sebagai penjual gorengan keliling kampung asal Kayu Tanam, Padang Pariaman Sumatera Barat akhirnya terungkap, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan menguburkan jasad korban.
Hal tersebut, dibenarkan Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol, kemedia ini kamis (19/09). menyampaikan. Alhamdulillah, terduga pelaku dalam status pencarian orang (DPO) Sudah ditangkap Berinisial IS.
Baca Juga : Seharusnya Menjadi Orang Tua, Seorang Lelaki Paruh Baya Ini Malah Cabuli 5 Anak Dibawah Umur
“Motif tersangka melakukan tindakan ini, kami bersama tim masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta pendalaman keterangan tersangka IS,”ungkap Kapolres Padang Pariaman.
Personil polisi yang ikut meringkus tersangka DPO pembunuhan tersebut, mengatakan segera akan dilakukan jumpa pers untuk mengumumkan detail kasus ini, iya pada jum’at (20/ 09) besok.
Korban Nia (18) diketahui, seorang gadis Balia yang kesehariannya membantu dagangan gorengan usaha orangtuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.*[Rizki]