Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Pelaku  Perjudian

Satreskrim Polres Nagan Raya Konferensi Hasil Penindakan Kasus Perjudian Diwilayah Hukum Polres Setempat.*

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Sat Reskrim Polres Nagan Raya kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga bermain judi jenis kartu domino dan judi slot di Kabupaten setempat.Senin (29/07/2024).

Dua pelaku diamankan di Desa Karang Anyer Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Sabtu 27 juli 2024 terkait judi kartu domino.

Satu orang lainnya diamankan di Desa Lamie kecamatan Darul Makmur Kab. Nagan Raya terkait judi slot hari Minggu tanggal 28 Juli 2024.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si. menyampaikan, ke 3 orang yang ditangkap tersebut berinisial AH (36), HO (40) dan DH (31).

“Benar, bahwa kita telah mengamankan 3 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan kartu domino. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun offline” kata Vitra Ramadani

Lanjutnya, ketiga pelaku turut diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 4.932.000, 1 set kartu remi, 2 unit handphone genggam, 1 lembar kain alas tempat duduk dan 2 unit sepeda motor.

Sedangkan satu orang lainnya,  diamankan petugas pemain judi slot berinisial DH (31), beserta barang bukti yang disita berupa 1 handphone, dan saldo judi slot Rp. 956.530.

“Ketiga pemain judi ini beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nagan Raya, untuk diproses penyelidikan hukum lebih lanjut,” pungkas  Kasatreskrim Vitra Ramadani.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Tambahnya, penangkapan ini dilakukan oleh pihaknya langkah dan upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline, terlebih hal tersebut dianggap sangat meresahkan masyarakat.

“Kita menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mohon mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,”tutupnya.*[Sp]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi