KIP Nagan Raya Sosialisasi Syarat Dukungan Balon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati

Kegiatan Sosialisasi Dukungan Perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya Yang Dilaksanakan Oleh KIP Setempat, Rabu (01/05).*

Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya gelar sosialisasi Dukungan Pencalonan Perseorangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Grand Nagan Hotel, Rabu (01/5/2024)

Ketua KIP Nagan Raya, Danda Runtala, Ke Media ini mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memerintahkan kepada kabupaten/kota di Provinsi Aceh untuk melaksanakan sosialisasi terkait pencalonan perseorangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

KIP Nagan Raya mengharapkan, dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terlaksana dengan aman, tentram dan adil, selain calon dari jalur pasangan perseorangan, Pilkada di Aceh juga diikuti dari jalur dukungan Partai Politik.

lanjutnya, Bagi calon perseorangan wajib untuk melengkapi minimal sebanyak 5.294 KTP pendukung di lima kecamatan dari 10 kecamatan yang ada dalam Kabupaten Nagan Raya.

“Bagi pasangan Bakal Calon Bupati dari Perseorangan yang sudah memenuhi syarat, dapat mengikuti dan mendaftarkan dirinya sesuai jadwal ditetapkan mulai tanggal 2-19 Mei 2024,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan agar informasi ini tersampaikan secara berkesinambungan ke desa – desa. Tujuannya agar masyarakat mengetahui bahwa di Kabupaten Nagan Raya akan melaksanakan Pilkada yang di ikuti jalur perseorangan (Independen)

“Kita sangat berharap masyarakat dapat mengetahui dan faham Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Ini, yang ditetapkan dalam PKPU dibolehkan Bakal Calon dari jalur Perseorangan,” pungkas Danda Runtala*[Sp]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi