Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya Paripurna pengesahan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Jaya tahun anggaran 2023, serta penutupan masa persidangan III DPRK, berlangsung di Aula Kantor Dewan setempat, Rabu (27/9/2023).
Pengesahan rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Ke-XX Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Rancangan Qanun tentang Inovasi Daerah, Rancangan Qanun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRK Aceh Jaya, Irwanto. NP. didampingi Wakil Ketua II DPRK T.Asrizal berserta 14 dari 20 anggota Dewan Terhormat, dihadiri oleh Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si., Sekda Aceh Jaya, T. Reza Fahlevi, MM., para Asisten Setdakab Aceh Jaya, para Staf Ahli, para Staf Khusus Bupati Aceh Jaya, unsur Forkopimda Aceh Jaya, Ketua MPU Aceh Jaya, Ketua MAA Aceh Jaya, Ketua MPD Aceh Jaya, para Kepala SKPK.
Agenda Rapat Paripurna tersebut adalah penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2023 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Usaha Mikro, Rancangan Qanun tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Rancangan Qanun tentang Inovasi Daerah, Rancangan Qanun tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, dan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023.
Dalam penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya, semua fraksi menyampaikan dukungannya terhadap rancangan qanun yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya juga memberikan beberapa masukan dan saran untuk perbaikan rancangan qanun tersebut.
Setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya, Pj. Bupati Aceh Jaya menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya tersebut.
Dalam tanggapannya, Dr. Nurdin menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRK Aceh Jaya untuk perbaikan rancangan qanun tersebut.
Dalam kesempatan itu, Dr. Nurdin menyampaikan harapannya kepada Sekretaris Daerah, para Kepala SKPK beserta jajarannya untuk bekerja lebih keras dalam rangka meningkatkan realisasi baik fisik maupun keuangan dengan segera mengambil langkah-langkahnya konkrit agar semua program dan kegiatan tahun 2023 ini dapat terlaksana dan selesai tepat waktu.
“Untuk tercapainya semua rencana tersebut memerlukan kerja keras dan keseriusan kita bersama, dalam meningkatkan pembangunan daerah,” tutur Dr. Nurdin.
Dijelaskan, Adapun Komposisi Terhadap Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 Setelah Dilakukan Pembahasan Secara Bersama Antara Badan Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten, sebagai berikut ;
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan dari yang dianggarkan sebelumnya dalam APBK Murni.
Secara Keseluruhan, Pendapatan Daerah yang Direncanakan Dalam Perubahan APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2023 Bertambah dari Semula Sebesar Rp.804.078.032.568,- (Delapan Ratus Empat Miliar Tujuh Puluh Delapan Juta Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) menjadi Rp.818.789.180.573,- (Delapan Ratus Delapan Belas Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) Naik 1,83 Persen Atau sebesar Rp.14.711.148.005,- (Empat Belas Miliar Tujuh Ratus Sebelas Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Lima Rupiah).
Selanjutnya, Rapat Paripurna tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap rancangan qanun tersebut. Setelah melalui pembahasan yang mendalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menyepakati untuk mengesahkan 5 Rancangan Qanun Daerah Tahun 2023.
Kesepakatan itu, ditandatangani dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani oleh Pj. Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya, Irwanto, NP., dan Wakil Ketua II DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal, S.H.[***]