Calang, Tribunnanggroe.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Jaya mempertanyakan program replanting kebun kelapa sawit di Gampong Buloh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya.
Menurut Marwan, Kepala Divisi Sipil dan Politik (Sipol) YLBH-AKA Aceh Jaya, program replanting yang diperuntuk bagi masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Alue Rubek di Gampong Gunong Buloh dengan luas 289 hektare itu sarat masalah dan harus diaudit oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Masih ada replanting di Aceh Jaya yang sarat masalah, Sebagaimana hasil dari pengaduan dari beberapa warga Gunong Buloh kepada kami, bahwasanya Replanting Kelompok Tani Alue Rubek yang dikerjakan oleh Koperasi Sama Mangat dianggap gagal tumbuh,” kata Marwan dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (17/04/2023).
Terang Marwan, pihaknya di YLBH AKA telah mempelajari dokumen kontrak yang dilakukan antara Ketua kelompok Tani Alue Rubek (Musliadi) dengan Sudirman, SP yang telah berakhir sejak 3 tahun yang lalu. Kontrak kerja tersebut terhitung dari 01 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2020.
“Namun amatan kami di lapangan bahwa program replanting di desa itu tidak ada perkembangan sama sekali, bahkan lahan tersebut sudah kembali tumbuh semak belukar,” tuturnya.
Menurut Marwan, jika dibaca dalam kontrak tersebut ada 3 item yang wajib di kerjakan oleh saudara Sudirman antaranya yaitu merobohkan/menumbang pohon kelapa sawit, menanam kembali kepala sawit, dan pemupukan.
Namun, katanya, semua itu tidak didapatkan hasil di lahan tersebut, selain itu diketahui bahwa lahan tersebut juga bukan lahan sawit secara keseluruhan sebelumnya. Sehingga, patut diduga sebagian lahan itu adalah hutan yang di bersihkan.
“Maka ini sudah bertentangan dengan syarat dan ketentuan Replanting menurut kami,” ujarnya.
Oleh karena itu, YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya berharap kepada aparat penegak hukum di Aceh Jaya agar bisa dilakukan audit secara komprehensif terhadap replanting yang berada di Gampong Gunong Buloh tersebut.
“Hal ini kami sampaikan karena program replanting tersebut menggunakan anggaran Negara yang sangat besar, dan bertujuan untuk peningkatan ekonomi masyarakat (penerima manfaat), sehingga sangatlah tepat dan sangat beralasan jika aparat penegak hukum harus mengawasi dengan baik terhadap program ini,” katanya.[***]