Aceh Barat, TribunNanggroe.com – Kuasa hukum PT. Nichy Prima Jaya, Yasir Arafat Caniago, menyita satu unit excavator beserta lima unit Dump Truk yang merupakan aset milik perusahaan PT Bumi Tambang Indah (BTI) yang terparkir di Gampong Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, tak jauh dari Pelabuhan Jetty Meulaboh. Rekanan perusahaan mengaku jemu dengan tagihan yang tak kunjung di bayar, Senin (02/01/2023).
Yasir menyebutkan bahwa sebelum penyitaan aset, pihak PT.Nichy Prima Jaya, sudah beberapa kali menyurati PT.TNB dan BTI terkait sisa hutang yang belum dilunaskan. Pernah mendapat surat balasan dengan meminta penundaan waktu pembayaran meski sudah diberikan waktu lebih, namun tidak ada juga jawaban dari perusahaan.
“Kita hari ini melakukan pengamanan aset dari PT TNB atau PT BTI, sejauh ini kita sudah melakukan konfirmasi namun tidak ada tanggapan, perusahaan PT Nichy masih punya sangkutan sekitar Rp1,9 miliar dengan perusahaan tersebut, meski sudah kita berikan waktu lebih namun tidak ada jawaban juga dari mereka,” ungkap Yasir.
Menurutnya, dengan cara mengamankan alat milik rekanan perusahaan PT. TNB dan BTI merupakan sikap tegas atas perilaku perusahaan tambang tersebut, dikarenakan selama ini terkesan mengabaikan PT Nichy terkait sisa hutang Rp1,9 miliar yang belum di lunaskan.
Pihaknya melakukan Inventaris sebelum menyita alat tersebut dan mendata aset-aset yang ada, termasuk inventaris lainnya untuk diamankan sementara waktu hingga dilakukan pelunasan.
“Mungkin dengan cara ini pihak perusahaan PT.TNB atau PT. BTI dengan mudah bisa berkomunikasi dengan kami, kita akan mendata unit apa saja yang ada, setelah itu akan kita buat berita acara, total nilai aset semua dan kita rampung dengan sisa hutang Rp.1,9 milyar,” jelas kuasa hukum itu.
Yasir menambahkan bahwa pihaknya sedang menanti itikad baik dari pihak rekanan perusahaan yang telah memakai jasa mereka untuk memberi kepastian untuk pelunasan tagihan yang mencapai Rp1,9 miliar itu.[***]