Meulaboh, TribunNanggroe.com – Warga Gampong Beuregang kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat meminta tanah milik masyarakat di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AJB (Agrabudi Jasa Bersama) segera dibebaskan, dengan luas lahan 12 Hektare.
Hal tersebut diungkapkan oleh M. Ali yang merupakan warga Gampong Beuregang ke awak media ini, Kamis (29/12), menyatakan bahwa tanah tersebut pernah ditawarkan kepada perusahaan PT.AJB, namun setelah dilakukan penawaran pihak PT. AJB menyatakan belum membeli tanah tersebut sekarang.
“Kami tidak mungkin membiarkan tanah kami tidak terpakai sudah menahun dan sudah menjadi hutan belantara, maka tanah tersebut harus kami jual,” ujar M.Ali
Lanjut M. Ali, Dikarenakan pihak masyarakat sangat ingin tanahnya dibeli oleh perusahaan manapun, maka masyarakat mencari perusahaan lain untuk membeli tanah tersebut.
“Alhamdulilah ada perusahaan yang membeli tanah kami yaitu PT. Mon Jambee, pihaknya bersedia membeli tanah tersebut, serta akan membangun pabrik sawit, itu merupakan keberuntungan bagi kami masyarakat, adanya lapangan kerja dan kami tidak susah payah untuk menjual sawit jauh-jauh lagi,”Ungkap M. Ali lagi.
Tambah M.Ali, jika tidak dikeluarkan dari IUP PT.AJB maka pihak perusahaan PT. Mon Jambee tidak bisa mendirikan Pabrik Sawit di area tersebut
“Jika tanah masyarakat tidak dikeluarkan dari IUP PT.AJB seluas 12 Hektare itu, maka Pabrik Sawit Milik PT. Mon Jambee tidak bisa mendirikan pabrik, maka harapan masyarakat agar adanya lapangan kerja, tidak bisa terpenuhi akibat dibenturkan oleh pihak perusahaan lain,” Pungkas M.Ali.
Sementara itu, Ketua Pemuda Gampong Beuregang Saiful meminta kepada pihak perusahaan PT.AJB secepatnya untuk membebaskan tanah yang luasnya mencapai 12 Hektare yang berada didalam IUP perusahaan tersebut.
“Kami berharap perusahaan PT.AJB segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai masyarakat mengambil tindakan yang tidak diinginkan,” harap Saiful.
Sementara, saat dikonfirmasi melalui Humas PT.AJB Yusmadi mengatakan, jika terkait pembebasan IUP belum bisa mengambil keputusan dikarenakan belum ada perintah atasan dari direktur terkait hal jual beli tanah masyarakat kami sudah beritahukan juga bahwa kami akan membelinya kembali.
“Terkait dengan Pembebasan IUP lahan seluas 12 Hektar tersebut kami belum bisa mengambil keputusan karena belum ada arahan dari direktur, tetapi jika masyarakat mendesak lebih baik proses saja secara hukum,” ungkap Yusmadi.[***]