Aceh, Tribunnanggroe.com – Pendaftaran Badan Ad-Hoc Pemilu 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dipastikan berbeda dengan Pemilu sebelumnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah meluncurkan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad-Hoc).
Pendaftaran PPK dan PPS sebentar lagi dibuka secara online melalui sistem teknologi informasi berbasis web yaitu SIAKBA, yang secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 lalu.
Aplikasi SIAKBA ini akan digunakan oleh KPU Pusat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad-Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad-Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Berikut Link Pendaftaran dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.
Sebagaimana dilansir laman KPU, berikut ini langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024: Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login/. Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, Anda diminta untuk login terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun buat akun terlebih dahulu Klik ‘di sini’ untuk daftar.
Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Masukan Password dan Konfirmasi Password Lalu klik ‘Register’ Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.
Lalu klik ‘Aktivasi Akun’ di email yang anda masukan untuk mengaktifkan akun Siakba anda. Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berikut ini syarat yang dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS ketentuannya : Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
– Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.
– Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.
– Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
– Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
-Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
– Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
– Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Sesuai PKPU Nomor 36 tahun 2018 pasal 36 ayat (1) huruf (I).[***]