Kebijakan Pemerintah Bukan Tidak Ada Alasan, Ini Penjelasan Pj Bupati Aceh Jaya

Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin, S.Sos, M.Si.*

Aceh Jaya, Tribunnanggroe.com – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin baru-baru ini mendapat sorotan dari sejumlah Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama daerah itu. Sorotan tersebut terkait kebijakannya menyangkut mutasi dan Tenaga Harian Lepas (THL) di daerah tersebut.

Terkait sorotan itu, Dr Nurdin, S.Sos, M.Si., menjelaskan bahwa, mutasi yang dilaksanakan baru-baru ini bukanlah usulannya. Namun, rotasi/mutasi sejumlah pejabat dilaksanakan atas perintah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengembalikan beberapa pejabat yang sempat dinonjobkan oleh Bupati sebelumnya.

“Menurut surat KASN ada pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, sehingga KASN memerintahkan untuk mengembalikan beberapa pejabat yang dinonjobkan oleh bupati sebelumnya pada Januari 2022 tersebut,” jelas Dr Nurdin, ke awak media, Selasa (25/10/2022) saat ditanya tanggapannya berdasarkan isu yang dikembangkan.

Karenanya, lanjut Dr Nurdin, untuk melaksanakan perintah sebagaimana peraturan perundang-undangan, dirinya mengembalikan pejabat-pejabat yang dinonjobkan itu ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sesuai fungsi jabatan.

“Hingga saat ini, Saya tidak mengusulkan mutasi, saya hanya melanjutkan rekomendasi KASN,” jelasnya.

Dr Nurdin menyadari, ketika rekomendasi KASN ini dilaksanakan dan jabatan – jabatan tersebut dikembalikan kepada orang sebelumnya maka akan menimbulkan dampak, dimana orang-orang sedang duduk di jabatan itu harus turun.

Begitu juga dengan jabatan Sekda Aceh Jaya. Beliau sudah lima tahun selesai jabatannya. Bahkan waktu bupati lama sudah diusulkan untuk melantik beliau sebagai Staf Ahli, sehingga saya tinggal melanjutkan upaya rekomendasi itu. Tambahnya.

Ucapnya lagi. Begitu juga menyangkut Tenaga Harian Lepas (THL), Dr Nurdin menjelaskan bahwa ada kebijakan nasional untuk pendataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karenanya, lanjut Dr Nurdin, THL yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, itu akan didorong tetap mengikuti ketentuan ASN untuk bisa menjadi P3K.

Lebih lanjut, Dr Nurdin menyampaikan, Pemkab Aceh Jaya tetap mengutamakan THL tersebut untuk bisa ikut P3K. Sesuai keputusan surat  Kemenpan-RB sebelum ada rujukan peraturan baru yang dikeluarkan.

“Formasi-formasi yang ada kita dorong dari THL. Kalau dari THL tidak memenuhi kualifikasi, baru dibuka untuk umum, dan lagi kita sedang mengupayakan kuota P3K Aceh Jaya bertambah,” pungkas Dr Nurdin.[***]

Editor: Redaksi