Tanggapi Edaran Pemerintah, Polres Nagan Raya Tinjau Sejumlah Apotik

Personel Polres Nagan Raya Yang Bertugas Sidak Sejumlah Apotek, Dalam Rangka Menindak Lanjut Surat Edaran (SE) Kemenkes RI di Wilayah Hukum Polres Setempat.*(Foto:Tribunnanggroe.com/Sopian).

Nagan Raya, Tribunnangroe.com – Jajaran Polres Nagan Raya melakukan pengecekan sejumlah Apotek yang beroperasi di daerah tersebut guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup terhadap anak dan masyarakat. Pengecekan itu dilaksanakan di apotek yang ada di wilayah hukum Polres Nagan Raya, Minggu (23/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran itu dikeluarkan Kemenkes RI menyusul temuan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Tadi malam kita lakukan pengecekan sekaligus himbauan di sejumlah apotek agar sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H.,S.I.K.

Personel yang ditugaskan kata dia, menanyakan kepada penjaga apotek terkait tindak lanjut Surat Edaran (SE)Kemenkes RI,  Petugas meminta kepada pihak apotek untuk sementara tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup kepada masyarakat dan menempel brosur himbauan Kapolda Aceh terkait peredaran penggunaan obat sirup.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik menyikapi kasus gangguan ginjal akut pada anak dan balita ini. Ia meminta kepada orangtua untuk tetap tenang dan mengikuti setiap imbauan pemerintah.

“Waspada, namun tidak perlu panik. Bagi orang tua yang memiliki anak khususnya balita, untuk sementara jangan memberikan obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.*[Sopian]

Penulis: SopianEditor: Redaksi