Tak Terima Diberhentikan Dari Jabatan, ASN Nagan Raya Laporkan Bupati Ke KASN

Surat Laporan Yang Diadukan Oleh Edi Tamrin, ST, Ada Pengaduan Bupati Nagan Raya Ke KASN dan Kemendagri.*

Suka Makmue, Tribunnanggroe.com – Penghujung akhir masa kepemimpinan Jabatan Bupati Nagan Raya, H.M Jamin Idham melakukan perombakan “kabinet” atau Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama Esalon II, III dan Jabatan Fungsional Lainnya.

Atas perombakan kabinet tersebut, Edi Thamrin, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melaporkan Bupati setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia dan Inspektur Jenderal Kemendagri, terkait pelaksanaan mutasi seratusan pejabat di daerah tersebut.

Kendati demikian, pihaknya karena merasa Tidak sesuai apa yang diputuskan terhadap beberapa pejabat dilingkup pemerintah setempat, Pejabat yang digantikan itu tidak menerima atas keputusan Bupati, sehingga membuat laporan, perihal tersebut yang ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Ketua KASN di Jakarta, Gubernur Aceh – Cq. Inspektur Aceh di Banda Aceh.

Salah satu pejabat yang diberhentikan dalam pelantikan pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2022, dalam sebuah rilis dan salinan surat laporan di tanda tangani oleh Edi Tamrin, ST., berdasarkan sumber rilis disampaikan ke media ini, Kamis (06/10/2022), menyatakan dirinya dan beberapa pejabat lainnya telah diberhentikan dari jabatan Administrator tanpa alasan yang jelas dan merasa di Dizalimi.

Pengambilan Sumpah Jabatan Sejumlah Pejabat Pratama dan Eselon II, III serta Pejabat Fungsional Dilingkup Pemerintah Nagan Raya Oleh Bupati H.M Jamin Idham, SE.*

“Saya telah di berhentikan dari jabatan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi kabupaten nagan raya dengan keputusan bupati nagan raya Nomor : 821/845/Kpts/2022 tanggal 4 oktober 2022, saya dan beberapa orang lainnya diberhentikan dari jabatan administrator,” Tulisnya dalam sebuah rilis.

“Namun sampai saat ini saya belum mengetahui apa alasan pemberhentian saya serta saya merasa di zholimi, oleh karena itu saya akan mengambil Langkah menyurati KASN dan pihak terkait lainnya untuk mencari keadilan,” lanjutnya dalam rilis yang diterima.

Sebutnya, Karena sepanjang sepengetahuan saya pemberhentian dari jabatan administrator bertentang dengan PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen asn pada pasal 64 dengan harapan kita kepada pihak KASN untuk dapat memberikan keadilan kepada kami. Demikian lanjutan isi rilis tersebut.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi