Calang, TribunNanggroe.Com – Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya melakukan Sosialisasi Qanun daerah Nomor 11 tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, kegiatan bertujuan memberikan pemahaman kepada pemilik dan pertani ternak untuk taat aturan pemeliharaan hewan ternak dikawasan padat penduduk. Rabu (29/06)
Kegiatan itu dilaksanakan Tim Patroli Rutin Trantibmas Saweu Gampong dalam rangka giat patroli dan sosialisasi Qanun, yang berlangsung di Desa Keutapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.
Disampaikan, Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya, Drs. Supriadi mengatakan, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 tahun 2021 tentang Penertiban Ternak yang disosialisasikan itu berbeda dengan Qanun sebelumnya yang telah dicabut dan diatur kembali oleh pemerintah.
“Dalam Qanun tersebut banyak yang telah disempurnakan, seperti sanksi administratif dan konsekuensi hukum jauh lebih berat berdasarkan denda pelanggaran pemeliharaan. Diberlakukan sejak hari penangkapan dan apabila tertangkap kembali, maka sanksinya akan dikenakan 2 kali lipat. Untuk itu, kami mengajak seluruh peternak di Gampong Keutapang khususnya dan umumnya peternak di Aceh Jaya untuk lebih bijak dan taat aturan dalam memelihara hewan ternaknya,” ucap Supri
Lanjutnya, adapun sanksi bagi yang melanggar aturan pemeliharaan hewan ternak akan dikenakan denda berdasarkan ternak seperti. Kerbau denda sebesar 500.000,-, Sapi sebesar 300.000,- dan Kambing sebesar 100.000,- per hari sejak penangkapan dan apabila tertangkap untuk kedua kalinya, maka sanksinya akan dituntut berlipat ganda.
“Kepada peternak kami harapkan yang untuk dapat menjaga hewan ternaknya yang tidak menjadi mudharat bagi orang dan tidak menggangu fasilitas umum, seperti jalan raya dan tanaman masyarakat, supaya usaha yang dilakukan berkah dan tidak memberi mudharat bagi yang lain,”tuturnya.
Menjalankan fungsi dari Qanun tersebut Satpol PP-WH akan terus bergerak memberikan pemahaman kepada pemilik ternak untuk taat aturan dan menjaga hewan peliharaannya dan ciptakan kenyamanan, jangan menunggu jadwal penertiban dilakukan.
“Kita harus bercermin dari beberapa kasus kecelakaan yang terjadi dijalan raya yang disebabkan oleh hewan ternak, bukan hanya sekedar kerugian materi saja, ada yang kehilangan nyawa. Untuk itu mari kita renungkan bersama untuk berubah situasi itu menjadi lebih baik dan patuhi aturan demi kebaikan bersama,” pungkas Supriadi.
Sementara dalam sambutannya, Keuchik Gampong Keutapang Muhammad Amin, SH,. menyambut baik dan sangat mendukung langkah yang dilakukan oleh Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya untuk memberikan pemahaman dan mengajak warga dan pemilik ternak untuk tertib dalam memelihara ternak mereka.
Dikesempatan itu. Keuchik meminta kepada seluruh masyarakat pemilik ternak dan petani ternak untuk mengkandangkan hewan peliharaannya dan jangan dibiarkan bebas berkeliaran.
“Saya selaku Keuchik Gampong, selalu mengingatkan dan sering memberikan pengumuman di masjid kepada warga yang memiliki ternak untuk menjaga, mengkandangkan dan mengembalakan ditempat yang dibolehkan. (Bek sampee mangat bagi yang peulara leumo meusaket bagi yang laen)”, ucapnya Muhammad Amin dalam bahasa Aceh.
Kegiatan yang berlangsung dihadiri dihadiri Kasatpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya Drs.Supriadi, Kabid Tibumtranmas Hamdani, Personil Polres Aceh Jaya, Kasi Pelayanan dan Trantib Kecamatan Krueng Sabee, PTI dan ikuti seluruh anggota Satpol PP serta para petani ternak.[***]