Calang, TribunNanggroe.Com – Kepolisian Resor Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Padang Datar Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya, pada hari senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 06.30 Wib.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa kronologi tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban T Rona Jethendra (39), meninggal dunia tersebut berawal diketahui laporan adik kandung korban ke SPKT Polres Aceh Jaya.
Diungkapkan, Penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial MA (44) sekira pukul 06.30 WIB beberapa hari yang lalu itu, pihak penyidik kepolisian melakukan olah TKP hingga baru hari ini Rabu (25/05), dapat disimpulkan insiden tersebut.
AKBP Yudi Wiyono menerangkan, pada Senin pagi itu, pelaku MA (44) mendatangi rumah korban yang berada di Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, yang tidak jauh dari rumah pelaku pembacokan.
Setelah tiba di rumah korban, MA yang membawa sebilah senjata tajam (parang panjang) langsung mengetuk-ngetuk pintu rumah korban. Tanpa curiga korban membuka pintu dan sempat keluar rumah. Namun saat melihat ditangan pelaku ada parang, korban langsung melarikan diri dan dikejar oleh pelaku.
“Aksi yang dilakukan pelaku dengan mendatangi rumah korban, saat sebelum terbacok korban sempat lari sekitar 60 meter, dan pada saat korban terjatuh pelaku langsung menebas korban yang mengenai di bagian tangan sebelah kiri,” Kata Yudi.
Selanjutnya, jelas Yudi usai dibacok pertama korban sempat bangkit melarikan diri namun naas korban kembali jatuh, dikesempatan itu langsung membacok berkali-kali hingga korban merenggang nyawa.
“Saat pembacokan pertama korban sempat bangun dan berlari sekitar 20 meter, namun naasnya korban kembali terjatuh disitu, hingga disaat pelaku langsung menebas berkali-kali di bagian kepala hingga korban meninggal,” sebutnya.
Tindakan penangkapan terhadap pelaku MA (44) polisi tak butuh waktu lama, dilokasi pelaku yang masih memegang parang berhasil dilumpuhkan petugas menggunakan gas air mata. Untuk proses hukum pelaku MA saat ini sedang dalam proses Visum uji kejiwaan di RSJ Banda Aceh.
“Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan, untuk saat pelaku yang diduga ada riwayat gangguan jiwa sedang dilakukan uji otentik di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh,” ucap Yudi lagi.
“Sebelumnya pelaku sempat dikirim ke RSU Teuku Umar Calang, disana dinilai tidak cukup alat akhirnya ambil kesimpulan rujuk ke Rumah sakit di Banda Aceh untuk dilakukan visum kejiwaan, agar kita tidak mereka-reka, Keputusan hukum akan ditetapkan oleh pengadilan,” pungkasnya.[***]