Kapolri Ungkap Pabrik Sabu di Pidie, 1,2 Ton Narkoba Disita

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, terjun langsung kelokasi pengungkapan temuan terbesar Narkoba Nasional di Kabupaten Pidie, Jum'at 23 Oktober 2026.(Foto: Kontributor/Nanggroenews.com)

PIDIE | NANGGROENEWS.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Indonesia menyusul pengungkapan laboratorium produksi sabu-sabu berskala besar di Gampong Ulee Tutue, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie Provinsi Aceh, Jumat 23 Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman narkotika bukan sekadar persoalan peredaran barang terlarang di jalanan, melainkan juga menyangkut keberadaan fasilitas produksi yang diduga terhubung dengan jaringan internasional.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba hidup di tanah Indonesia tercinta ini,” tegas Kapolri saat pengungkapan kasus berlangsung.

BERITA TERKAIT: ‎Geger. Dua Ruko di Pidie Disegel Polisi, Diduga Jadi Lokasi Produksi Sabu.

Dalam operasi gabungan itu, aparat mengamankan 11 tersangka, terdiri atas sembilan orang yang disebut berasal dari Pidie, termasuk dua warga negara China, serta dua tersangka lainnya dari Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe.

Polisi juga menyita 1,2 ton sabu-sabu, tujuh tabung gas berukuran 12 kilogram, tiga mesin cuci, 63 kaleng Titanpro, dan dua tungku kompor yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika.

Kapolri menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan dua juta anak bangsa dan mencegah peredaran narkoba bernilai Rp2,16 triliun.

Namun, penindakan ini perlu ditindaklanjuti dengan pengusutan menyeluruh terhadap pemasok bahan baku, aliran dana, jalur distribusi, serta pihak yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Penangkapan 11 tersangka tidak boleh menjadi akhir penyidikan jika masih ada aktor utama yang belum terungkap. Kasus tersebut mengungkap secara tidak langsung Kabupaten Pidie menjadi catatan khusus Nasional.

Selain itu. Kapolri mengingatkan masyarakat agar lebih selektif saat menyewakan rumah dan rumah toko (ruko), sehingga bangunan tidak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.i Pengawasan aparat dan kepedulian warga menjadi penting untuk mencegah Aceh dimanfaatkan sebagai lokasi produksi narkotika.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.