Kejari Aceh Jaya Eksekusi Lima Terpidana Jinayah, Satu Terdakwa Jalani 91 Cambukan

Kajari Aceh Jaya Wasil

CALANG | NANGGROENEWS.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima terpidana perkara jinayah di halaman Kantor Kejari Aceh Jaya, Kamis 24 September 2026.

Dari lima terpidana tersebut, satu orang dijatuhi hukuman 91 kali cambuk disertai pidana penjara selama 100 bulan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima terpidana tersebut berasal dari tiga perkara jarimah maisir dan dua perkara pelecehan seksual. Tiga terpidana dalam perkara maisir masing-masing berinisial IS, Fi, dan As. Sementara dua terpidana perkara pelecehan seksual berinisial Al dan JM.

BACA JUGAKajati Aceh Kunjungi Aceh Jaya, Bahas Penguatan Sinergi dan Pelayanan Hukum.

Dalam pelaksanaan uqubat, Al menjalani hukuman sebanyak 42 kali cambuk. Sementara JM mendapat hukuman 91 kali cambuk serta pidana penjara selama 100 bulan sesuai amar putusan pengadilan.

Namun, pelaksanaan cambuk terhadap JM harus dihentikan setelah mencapai 60 kali cambuk. Eksekusi tersebut akan dilanjutkan pada agenda berikutnya karena terpidana menyerah saat pelaksanaan uqubat berlangsung.

Pelaksanaan hukuman turut disaksikan Asisten I Sekdakab Aceh Jaya, Asy’ari, yang mewakili Bupati Aceh Jaya. Hadir pula perwakilan Kapolres Aceh Jaya, perwakilan Dandim 0114/Aceh Jaya, Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta Camat Krueng Sabee, Syarwan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan eksekusi dilakukan setelah seluruh proses hukum serta amar putusan pengadilan dilalui sesuai ketentuan yang berlaku di Aceh.

“Pelaksanaan hukum Jinayah ini sudah dilalui proses amar putusan sesuai Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh sesuai kekhususan Aceh. Kita berharap setiap masyarakat untuk menjauhi tindakan yang melanggar secara syariat dan aqidah,” ujar Badri Wasil.

Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bagian dari proses penegakan hukum jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selama pelaksanaan berlangsung, kegiatan mendapat pengamanan dan pemantauan dari unsur terkait. Eksekusi tersebut berjalan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan perkara jinayah di wilayah hukum Kabupaten Aceh Jaya.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.