BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, 8 September 2026.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyambut positif keputusan tersebut. Menurutnya, langkah DPR RI menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian regulasi sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
BACA JUGA : Pra-Rapim DOKA Aceh Barat: 8 SKPK Zona Merah Jadi Perhatian Sekda Kurdi.
“Kami mengapresiasi keputusan DPR RI yang telah menyetujui RUU perubahan UU Pemerintahan Aceh menjadi usul inisiatif DPR. Kita berharap proses selanjutnya berjalan lancar dan kepentingan Aceh serta masyarakat Aceh dapat menjadi perhatian dalam pembahasan hingga pengesahan,” ujar Mualem, Rabu, 9 September 2026.
Mualem juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam proses revisi UUPA terus membangun komunikasi dan memperkuat koordinasi, khususnya antara Tim Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan Forbes Aceh di Jakarta.
“Antara Tim Pemerintah Aceh dan DPR Aceh serta Forbes Aceh di Jakarta agar saling bertukar pendapat dan fokus kepada kepentingan rakyat Aceh,” kata Mualem.
Ia turut menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak dari Aceh yang selama bertahun-tahun telah memberikan pemikiran dan kontribusi dalam upaya penyempurnaan UUPA.
“Saya juga sangat berterima kasih kepada semua pihak dari Aceh yang telah bertahun-tahun berpikir dan bekerja untuk penyempurnaan UUPA, yang semuanya demi kepentingan rakyat Aceh. Mari kita perkuat kerja sama dan merawat kekompakan yang telah terbangun dengan baik,” ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh juga mengapresiasi keputusan DPR RI tersebut. Ia menilai persetujuan RUU Perubahan UUPA sebagai usul inisiatif DPR menjadi langkah positif bagi Aceh.
“Keputusan DPR ini menjadi langkah yang baik bagi Aceh. Kita tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan perhatian terhadap Aceh,” ujar Dek Fadh.
Meski demikian, Dek Fadh menegaskan proses perubahan UUPA belum selesai. RUU tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan pembahasan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
“Kita berharap pembahasan undang-undang ini tidak mendapat hambatan lagi sehingga bisa segera disahkan. Ini penting untuk memberikan kepastian bagi Aceh dan masyarakat Aceh,” katanya.
Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dan masyarakat adalah kepastian keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Dana tersebut dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Dek Fadh, kebutuhan dukungan fiskal semakin besar karena Aceh juga tengah melakukan pemulihan akibat bencana hidrometeorologi yang berdampak pada masyarakat dan sejumlah infrastruktur.
“Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Karena itu, kita berharap Dana Otsus dapat terus dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan Aceh, termasuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana,” ujarnya.
Dek Fadh berharap keberlanjutan Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen dapat memperoleh kepastian dalam pembahasan revisi UUPA, sehingga Aceh memiliki dukungan fiskal yang lebih kuat untuk mempercepat pembangunan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
“Harapan masyarakat Aceh, Dana Otsus Aceh dapat terus berlanjut sebesar 2,5 persen pada tahun depan. Aceh sedang membutuhkan anggaran yang besar, khususnya untuk pembangunan dan pemulihan pascabencana. Semoga pembahasan RUU ini memberikan kepastian dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Aceh,” pungkas Dek Fadh.[][][]













