Presiden Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh, Ada Apa?

Template Istimewa.*

BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Surat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beredar dan menyatakan terkait pemberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres itu ditetapkan di Jakarta pada 21 Agustus 2026. M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik untuk menduduki jabatan barunya.

Masyarakat Aceh bertanya-tanya ada apa dengan Sekda Aceh diberhentikan langsung oleh Presiden?

Dalam surat keputusan tersebut, Presiden menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas pengabdian serta jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

BACA JUGAMisteri Gantung Diri Briptu Polisi di Aceh Barat, Petugas Lakukan Penyelidikan.

Selain itu. Pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tanggal 10 Agustus 2026 terkait pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres tersebut mengacu antara lain pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Dasar hukum lainnya mencakup Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh serta Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, disertai sejumlah ketentuan mengenai manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.

Kepastian administrasi pemberhentian tersebut kemudian ditegaskan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tertanggal 22 Agustus 2026 yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga.

Dalam surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera itu, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan.

Gubernur Aceh juga diminta menyampaikan petikan Keppres kepada M. Nasir sebagai pejabat yang bersangkutan.

Salinan keputusan Presiden tersebut turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keppres tersebut, M. Nasir, Pembina Utama Muda (IV/c), NIP 197402072001121001, tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh setelah resmi memasuki jabatan barunya.

Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya masa tugas M. Nasir sebagai salah satu pejabat struktural tertinggi dalam pemerintahan Aceh. Pergantian Sekda Aceh kini memasuki tahap tindak lanjut administratif sesuai keputusan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.