Daerah  

Potensi Tunggakan Pajak APBG 2025 Capai Rp1 Miliar, Pemkab Aceh Jaya Verifikasi 172 Gampong

Kepala DPMPKB Aceh Jaya Dahrial Saputra bersama perwakilan KPP Pratama Meulaboh memberikan arahan saat kegiatan klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan APBG Tahun Anggaran 2025 di Aula DPMPKB Aceh Jaya.(Foto/Ist)

CALANG | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMPKB) melakukan langkah percepatan penyelesaian potensi kewajiban pajak pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2025 yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, serta pemerintah gampong untuk melakukan klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan.

Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial Saputra, kepada Nanggroenews.com, Senin 03 Agustus 2026, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pendataan awal terhadap kewajiban perpajakan pengelolaan dana desa pada 172 gampong di Kabupaten Aceh Jaya.

BACA JUGA: Ekspor Batu Bara via Pelabuhan Calang Dorong Pemberdayaan Tenaga Kerja dan Pertumbuhan Ekonomi Lokal.

“Berdasarkan hasil pendataan awal bersama KPP Pratama Meulaboh, teridentifikasi adanya kewajiban pajak pengelolaan dana desa Tahun Anggaran 2025 yang belum terselesaikan dengan estimasi nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar,” kata Dahrial.

Ia menjelaskan, hasil validasi sementara menunjukkan terdapat beberapa kondisi yang memengaruhi data kewajiban perpajakan gampong. Di antaranya pajak Tahun Anggaran 2025 yang baru disetorkan pada Tahun Anggaran 2026 sehingga belum terbaca secara optimal dalam sistem administrasi perpajakan, gampong yang belum menyelesaikan penyetoran kewajiban pajak, serta gampong yang mengalami kelebihan setor.

Untuk memastikan akurasi data, Pemkab Aceh Jaya telah mengundang para keuchik, penjabat keuchik, dan kaur keuangan gampong melalui surat Nomor: 500.9.13.2/163/2026 tertanggal 30 Juli 2026. Kegiatan klarifikasi dan sinkronisasi data dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 6 Agustus 2026 di Aula DPMPKB Aceh Jaya.

Dalam proses tersebut, peserta diwajibkan membawa dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) Keuchik atau Pj Keuchik dan Kaur Keuangan Tahun Anggaran 2025, print out rekening giro per 31 Desember 2025, bukti pelunasan serta Buku Pajak Siskeudes Tahun Anggaran 2025 yang telah ditandatangani, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik Tahun Anggaran 2025.

Dahrial menegaskan, hasil verifikasi dan rekonsiliasi nantinya akan menjadi dasar penetapan status kepatuhan perpajakan masing-masing gampong. Selain itu, data tersebut juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Melalui proses ini, kami berharap seluruh kewajiban perpajakan dapat dipastikan statusnya secara jelas sehingga tidak menimbulkan permasalahan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menargetkan penyelesaian proses verifikasi ini dapat menghasilkan data perpajakan yang valid dan terintegrasi, sekaligus mendukung peningkatan akuntabilitas pengelolaan APBG di seluruh gampong dalam wilayah kabupaten tersebut.[][][]

Menyalin konten tidak diizinkan.