ACEH BARAT | NANGGROENEWS.com – Klaim objektivitas penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) pascabencana menuai sorotan di Aceh Barat. Sejumlah warga menilai rasa keadilan belum sepenuhnya terasa di lapangan, meski pemerintah menyatakan distribusi anggaran dilakukan terukur dan sesuai regulasi.
Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, sebelumnya menegaskan penyaluran TKD telah mengikuti ketentuan dan indikator yang ditetapkan. Pernyataan itu diapresiasi sebagai bentuk klarifikasi kepada publik.
Namun, tokoh masyarakat Aceh Barat, Syamsul Kamal, menilai objektivitas kebijakan perlu dibuktikan melalui keterbukaan metodologi, kejelasan indikator, serta mekanisme verifikasi yang dapat diuji secara independen.
BACA JUGA : Batalyon C Pelopor Brimob Aceh Gelar Simulasi Wukuf untuk Calon Haji Nagan Raya.
“Publik perlu mengetahui bagaimana indikator ‘daerah paling terdampak’ ditentukan, data apa yang digunakan, dan siapa yang memvalidasi,” ujarnya ke media ini, Minggu 19 April 2026.
Menurutnya, dalam tata kelola kebijakan publik, transparansi merupakan syarat utama lahirnya kepercayaan masyarakat. Ia juga menyoroti penekanan pada kesiapan administrasi sebagai faktor prioritas penyaluran bantuan.
Dalam kajian kebijakan, pendekatan tersebut dikenal sebagai capacity bias, yakni kecenderungan menguntungkan daerah dengan kapasitas birokrasi lebih baik, bukan yang paling terdampak. Jika terjadi, orientasi kebijakan dinilai bergeser dari keadilan berbasis kebutuhan menjadi keadilan berbasis kelengkapan dokumen.
“Dalam konteks bencana, pertanyaan utamanya adalah apakah bantuan menyasar yang paling membutuhkan, atau yang paling siap secara administratif,” katanya.
Ia juga menilai mekanisme penyaluran berlapis—melalui pemerintah provinsi maupun langsung dari pusat—membuka ruang fleksibilitas, tetapi berpotensi menimbulkan tumpang tindih dan ketidaktepatan sasaran jika tidak disertai sinkronisasi data yang terbuka lintas level pemerintahan.
Selain aspek teknis, Syamsul Kamal menekankan pentingnya nilai keadilan dalam kebijakan. Ia mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an Surah An-Nahl ayat 90 dan Surah An-Nisa ayat 135 tentang perintah menegakkan keadilan.
Menurutnya, nilai tersebut menuntut kepekaan agar masyarakat terdampak benar-benar dipulihkan dan kelompok lemah tidak terabaikan.
Dari Aceh Barat, ia menegaskan kritik ini bukan penolakan terhadap regulasi, melainkan pengingat agar kebijakan tetap berpijak pada kondisi nyata masyarakat.
“Masyarakat tidak hanya bertanya apakah kebijakan sesuai aturan, tetapi juga apakah benar-benar adil bagi mereka yang terdampak,” ujarnya.
Ia menilai objektivitas kebijakan harus tercermin dari dampak yang dirasakan warga, bukan sekadar laporan administratif.[][][]













