NANGGROENEWS.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Layanan Esensial Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) serta Komitmen Wajib Belajar 13 Tahun, Jumat (26/9/2025). Penandatanganan berlangsung di Restoran Pendopo Gubernur Aceh dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, mewakili Gubernur Aceh.
Kebijakan wajib belajar 13 tahun, termasuk satu tahun prasekolah, ditegaskan sebagai komitmen bersama Pemerintah Aceh dan Bunda PAUD Aceh untuk menghadirkan layanan pendidikan bermutu sejak usia dini hingga menengah.
Baca Juga : Gubernur Aceh Ingatkan Tambang Ilegal: Dua Pekan Wajib Angkat Kaki dari Hutan Aceh.
Dalam sambutannya, M. Nasir menegaskan wajib belajar 13 tahun bukan sekadar seremonial, melainkan tekad mewujudkan pendidikan berkualitas. Ia menekankan pendidikan sebagai instrumen penting untuk memutus rantai kemiskinan dan menyiapkan Generasi Emas 2045.
“Pendidikan adalah investasi paling berharga. Melalui pendidikan, generasi Aceh dapat keluar dari lingkaran kemiskinan,” ujar M. Nasir.
Ia juga mengajak bupati/wali kota serta seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan menjadikan pendidikan anak usia dini hingga menengah sebagai prioritas utama pembangunan daerah.
“Mari kita pastikan tidak ada satu pun anak Aceh yang tertinggal dari hak pendidikannya,” tambahnya.
Penandatanganan PKS tersebut disaksikan langsung oleh Bunda PAUD Aceh, Marlina Muzakir, dan Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh, Mukarramah Fadhlullah. Sementara itu, Direktur PAUD Kemendikdasmen RI, 23 bupati/wali kota se-Aceh, Bunda PAUD kabupaten/kota, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), serta Badan Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh yang mengikuti agenda tersebut secara virtual.***