Panwaslih Nagan Raya Himbau Paslon Tertibkan APK Secara Mandiri

Koordinator Divisi P2H Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami, S.E.*

NAGAN RAYA | NNews – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya mengimbau Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nagan Raya tahun 2024 untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Kordiv P2H Panwaslih Nagan Raya, Said Zamzami, S.E, Mengatakan ke pada NNews.com Minggu 27/10/2024 himbauan itu berdasarkan keputusan KIP Nagan Raya Nomor 950 tahun 2024 tentang penetapan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi APK dalam kebupaten Nagan Raya pada pemilihan serentak tahun 2024,” kata Zamzami

Baca JugaAnggota DPRK Aceh Jaya, Abdul Muthaleb Dampingi Tim Teknis Program Cetak Sawah Baru Ke Babah Krueng

Tambahnya, berdasarkan surat sekretariat daerah Kabupaten Nagan Raya dengan nomor 100.4.6/597 tentang penjelasan jalan protokol dan taman kota.

“Dasar hukum demikian, dan dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilihan. Kami mengimbau kepada Paslon untuk mematuhi segala aturan yang dikeluarkan, tentang kampanye pemilihan di Kabupaten Nagan Raya,” ujar zamzami

selanjutnya, saya berharap, dalam kurung waktu himbauan dikeluarkan untuk segera melakukan penertiban APK secara mandiri oleh masing – masing paslon yang berada ditempat zona yang dilarang dan APK yang membahayakan keselamatan umum serta lingkungan.

“Kami telah menyurati semua Paslon dengan dilandasi dasar hukum atas kesepakatan dalam Rakor beberapa waktu yang lalu dengan menyepakati setiap poin, demi berjalannya kampanye yang tentram dan tertib,” sebut Zamzami.*[Sp]

Penulis: Sopian Editor: Redaksi