Empat Pasangan Bacalon Bupati Aceh Jaya Ikut Penandatanganan Penyataan Siap Menjaga Butir MoU Helsinki

Kegiatan Paripurna Penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir - butir MoU Helsinki dan Undang-undang pemerintahan aceh oleh Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Proses tahapan Pilkada Aceh berunjuk pada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA) sesuai butir-butir MoU Helsinki, yang ditandai dengan daerah otonomi khusus.

Daerah ini dipersyaratkan setiap calon kandidat bakal bupati di seluruh Aceh diwajibkan untuk sepaham dalam menjaga perdamaian Aceh yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (RI-GAM).

Penandatanganan surat pernyataan bersedia menjalankan butir – butir MoU Helsinki dan Undang-undang pemerintahan aceh oleh Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya berlangsung  melalui Paripurna Anggota DPRK Aceh Jaya, yang dipimpin Wakil Ketua Sementara Irwanto NP, di Aula Gedung DPRK setempat, Selasa (03/09/2024).

Terlihat, dalam kegiatan yang difasilitasi oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya, dihadiri oleh Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos dan Muslem D (Kandidat Usungan Koalisi Partai Aceh) dan Pasangan Mustafa Ibrahim, M.AP dan Hanasri (Kandidat Usungan Koalisi Partai Demokrat).

Selanjutnya, dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya jalur perseorangan (Independen), H.Yusdi, SE dan H.Syamsuddin Yahya, SE bersama Pasangan M.Nazaruddin US (GAM Maklina) dan Hendri Hariyanto (Hendri Meuh).

Keempat pasangan tersebut, serentak maju bersama menandatangani surat penyataan siap menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan undang-undang Pemerintah Aceh, sebagai persyaratan maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Aceh Jaya.

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Ketentuan Pada Pasal 24 Huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Yang Menyatakan, Bersedia Menjalankan Butir-butir Mou Helsinki dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh Serta Peraturan Pelaksanaannya yang Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan Yang Ditanda Tangani Di Depan Lembaga DPRA/DPRK.

Serta Surat Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP).Kabupaten Aceh Jaya Nomor : 287/PL.02.2-SD/1114/2024, Tanggal 2 September 2024, Perihal Penandatanganan Kelengkapan Administrasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Jaya.

Sebelumnya, Anggota DPRK Aceh Jaya juga melaksanakan kegiatan Paripurna pertama persidangan I tahun sidang 2024-2025 tentang Pengumuman Wakil  Ketua Sementara dan Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Jaya, yang dipimpin oleh Ketua Sementara, Muslem D, selaku Pimpinan Sidang Paripurna dimaksud.

“Sebelum kita menuju tugas lainnya, sesuai amanah politik yang diamanatkan ke saya oleh pimpinan Parpol Pusat (DPP Partai Aceh_red), tinggal penetapan Paripurna TATIB anggota DPRK Aceh Jaya saja yang belum beragendakan, sebelum penetapan Ketua Definitif dan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk maju sebagai kontestan Pilkada Aceh Jaya,” Ujar Muslem D, usai sesi kedua kegiatan tersebut berlangsung.*[][][]

Penulis: SamsEditor: Redaksi