Calang, Tribunanggroe.com – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. A Murtala, telah menunjuk Teuku Ridwan, S.Pi, M.Si, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya. Penunjukan ini ditetapkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor : 800.1.10.2/105/AJ/MP/VIII/2024 menyatakan Teuku Ridwan,S.Pi, M.Si., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.
Dalam surat perintah tersebut, Teuku Ridwan, rangkap jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pangan Kabupaten Aceh Jaya dengan pangkat Pembina TK.I/ IV/b. Penunjukan sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian dilakukan sebagai kelancaran kegiatan keorganisasian tata pemerintahan dilingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berhubung jabatan Kepala Dinas Pertanian kosong usai purna tugas T.Mufizar yang menjabat di Dinas tersebut.
Teuku Ridwan diberikan amanah untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya tanpa batas akhir menjabat dalam surat perintah yang ditandatangani PJ Bupati Aceh Jaya Dr. A Murtala., dalam surat tersebut ditegas pejabat pelaksana tugas dapat bertugas dengan seksama dan penuh tanggungjawab.
Penunjukan ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2024. Teuku Ridwan diharapkan dapat melaksanakan tugasnya sebagai Plt Kadis Pertanian disamping Jabatannya sebagai Kepala DKPP Aceh Jaya, dengan penuh seksama dan tanggung jawab demi kelancaran pelaksanaan di bidang pertanian dalam Kabupaten Aceh Jaya.
Dengan adanya Penunjukan Pelaksana Tugas ini, Pemerintah Aceh Tengah menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas pemerintahan secara tertib dan profesional. Teuku Ridwan diikat dengan Surat Edaran Nomor : 1 /SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana tugas dan aspek kepegawaian.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya Dr. A Murtala, M.Si saat dikonfirmasi Tribunanggroe.com, Rabu (31/07) Via Pesan Singkat WhatsApp Membenarkan, Bahwa Dirinya telah menunjukkan secara resmi Teuku Ridwan, S.Pi.,M.Si sebagai pelaksana tugas (Plt) Kadis Pertanian disamping menjabat sebagai Kadis DKPP Aceh Jaya.
“Iya,” jawab singkat Dr.A Murtala saat ditanyai kebenaran surat perintah pelaksana tugas Kadis Pertanian yang belum berstempel resmi yang beredar.*[][][]