Nagan Raya, Tribunnanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil meringkus pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) milik warga di Desa Alue Buloh, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya. Sabtu (11/5/2024).
Penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial FS (26), usai dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Personil Subdit III Jatanras Polda Aceh.
Penangkapan itu terjadi jalan lintas Gayo Lues setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi pelaku mengunakan angkutan umum menuju Aceh Barat, setiba dilokasi petugas langsung menghentikan mobil yang ditumpangi pelaku curanmor FS (26) diketahui warga Pante Ceureumen Kabupaten Aceh Barat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, pihaknya dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya dibantu Personil Subdit III Jatanras Polda Aceh telah berhasil meringkus pelaku curanmor milik warga Nagan Raya.
“Hasil penyelidikan, Tim mendapati informasi keberadaan pelaku diketahui akan menuju Aceh Barat menggunakan mobil angkutan umum, setelah jenis mobil yang ditumpangi pelaku diketahui, setiba di Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues mobil dicegat petugas langsung mengamankan pelaku,” jelas Iptu Vitra.
lanjutnya, usai dilakukan penahanan terhadap pelaku petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengintrogasi pelaku melacak keberadaan 1 (satu) unit sepmor jenis Honda Beat yang di curinya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika sepeda motor tersebut disimpan di bengkel seputar Desa Kuta Fajar Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan.
Tidak berhenti disitu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Subdit III Jatanras Polda Aceh dari Gayo Lues langsung bergerak menuju ke bengkel yang disebut pelaku untuk dilakukan pengamanan terhadap Sepmor yang dicuri itu.
“Setelah barang bukti diperoleh,dari Polsek Kluet Utara, pelaku langsung di bawa ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan sanksi, dalam kasus ini pelaku akan disangkakan Pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHPidana,”jelasnya.
Usut punya usut dilakukan petugas, ternyata pelaku FS (26) merupakan keponakan dari korban bernama Asnidar (36).
Pelaku mendatangi rumah korban dari Desa Batu Balai Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues sejak akhir 2023 lalu.
“Pelaku di antar oleh dua temanya yang tidak dikenali oleh korban, setelah singgah sebentar, kedua temannya itu langsung pergi dan FS tinggal dirumah korban,”jelas Kasatreskrim Polres Nagan Raya.
Kemudian pada tanggal 31 Desember tahun 2023, Fatimah (65) yang merupakan mertua korban akan melaksanakan shalat subuh dan melihat sepeda motor yang biasanya terparkir dalam rumah tidak ada.
Dirinya juga memeriksa tempat istirahat pelaku FS yang sudah tidak lagi berada dirumah bersama dengan barang-barang miliknya.
Melihat hal itu korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seunagan.
Dari penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan barang bukti yang disita diantaranya; satu unit sepeda motor, sebilah pisau, dompet ,jam tangan, Handphone dan satu STNK sepeda motor BL 6314 VK atas nama ALUDIN.*[Sp]