Calang, Tribunnanggroe.com – Transisi Masa Kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya sudah berakhir, Namun, posisi jabatan tersebut tetap dilanjutkan oleh Dr.Nurdin, S.Sos, M.Si., berdasarkan penunjukan Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua I DPRK Aceh Jaya Irwanto NP, kepada Tribunnanggroe.com, melalui sambungan yang diterima, Senin (17/07/2023), menyampaikan, Kekosongan Pimpinan Kepala Daerah yang sudah berakhir, dipastikan tetap dilanjutkan oleh Dr.Nurdin.
“Dari hasil koordinasi dengan Kemendagri, Baru saja kita dapatkan Keputusan, dipastikan Dr.Nurdin tetap melanjutkan jabatannya sebagai Pj Bupati Aceh Jaya,” ujar Irwanto NP.
Perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku atas keputusan yang telah diambil untuk mempertahankan kontiniunitas kepemerintahan didaerah itu, hal tersebut tidak diperlukan adanya pelantikan kembali atas pejabat yang sedang menjalankan program pembangunan tindaklanjut di Kabupaten Aceh Jaya.
Tambah Irwanto, Keputusan perpanjangan masa jabatan ini sudah melewati pertimbangan matang sesuai kebutuhan serta kondisi Aceh Jaya, hingga saat ini masih membutuhkan pengembangan dan peningkatan taraf perekonomian di tengah masyarakat daerah itu.
“Kita telah memastikan hal ini, guna mencapai tujuan dalam mengembangkan Aceh Jaya yang masih membutuhkan tindak lanjut program yang sudah berjalan, penetapan Kemendagri ini atas persetujuan dan pengajuan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki,” Demikian tutur Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwanto NP.[***]