Calang, Tribunnanggroe.com – Tragis seorang pria yang berprofesi penjual warung nekat mencabuli 5 anak di bawah umur ditempat usaha miliknya, pelaku berinisial F (53) tercatat sebagai warga di salah satu desa dalam Aceh Jaya, tega menggerogoti dan memperkosa gadis belia yang tidak setara dengan dirinya.
Pelecehan seksual yang menimpa ke-lima korban masih anak di bawah umur yang masih berusia diantara 6 sampai dengan 8 tahun yang tak lain masih tetangga dekat dengan pelaku asusila tersebut.
Perihal itu, diungkapkan Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, S.IK, didampingi Kasat Reskrim Ipda Rahmat dan Kasat lantas Iptu As’ari, saat konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres setempat Selasa, (9/05/2023), terkait kasus dugaan tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Disebutkan, peristiwa tersebut terungkap setelah mendapat laporan dari orang tua korban yang mendatangi SPKT Polres Aceh Jaya pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2023 sekira pukul 17.00 WIB yang lalu.
Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, akhirnya jajaran personil Polres Aceh Jaya mengamankan seorang laki-laki inisial F (53) yang diduga sebagai pelaku yang dilaporkan oleh orang tua korban.
“Setelah mendapat laporan tersebut, kita amankan yang diduga pelaku tindak pidana jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berdasarkan dari laporan orang tua korban,” ujar Kapolres Aceh Jaya.
Ungkap Kapolres Aceh Jaya, dari hasil pemeriksaan awal, terungkap sebanyak 5 orang anak di bawah umur yang usia rata-rata diantara 6 hingga 8 tahun dari pengakuan pelaku.
Parahnya lagi, dari hasil pengembangan kepolisian, perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Januari hingga Februari tahun 2023 di dapur warung kopi (warkop) milik pelaku.
Dari pengembangan penyelidikan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah celana pendek berwarna biru dongker, satu buah baju kaos kerah berlengan pendek dan satu lembar celana dalam berwarna hitam.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Sabtu 6 Mei 2023, mendapatkan dua alat bukti yang cukup maka terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tutur Yudi Wiyono.
Terhadap tersangka F (53) juga sudah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, selain itu penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi pelapor, dan saksi-saksi lainnya.
Dari dasar banyaknya peristiwa asusila yang terjadi terhadap anak dibawah umur, Kapolres Aceh Jaya mengimbau kepada para orang tua, agar lebih waspada dan mengawasi pergaulan bebas anak dan mengontrol cara berpakaian anak-anaknya yang masih remaja dan di bawah umur.
Kapolres juga mengingatkan, para remaja wanita dan anak baru gede (ABG) agar tidak memakai pakaian ketat dan terlalu terbuka dimuka umum, serta menghindari memposting foto-foto yang menggunakan pakaian terbuka di media sosial apapun.
Selanjutnya, Yudi juga menyampaikan untuk waspada terhadap orang yang tidak dikenal, serta diupayakan agar tidak keluar rumah sendirian pada malam hari, apabila mendapatkan kejanggalan yang mencurigakan segera datangi keramaian untuk mendapatkan perlindungan.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 kekerasan terhadap anak-diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan.[***]