Dorong Kelestarian Adat Budaya dan Bahasa, Pemkab Aceh Jaya Wajibkan ASN Berpakaian Adat dan Bahasa Aceh

Surat Edaran Bupati Aceh Jaya.*(Foto:Ist).

Calang, Tribunnanggroe.com – Menjaga dan Pelestarian Kebudayaan Daerah, Pj Bupati Aceh Jaya memberlakukan Pengenaan Pakaian Adat Khas Aceh dalam rangka HUT Aceh Jaya ke 21 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 10 April 2023.

Dalam Edaran Bupati Aceh Jaya yang dikeluarkan pada tanggal 03 April 2023, mengatur ketentuan berpakaian bagi ASN laki-laki dan perempuan berikut model, atribut dan kelengkapan lainnya.

Pemberlakuan waktu pengenaan pakaian tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Aceh Jaya Nomor : 100.3.4.2/56.3/ 2023 tentang Penggunaan Pakaian Khas Aceh dan Bahasa Aceh dalam Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya yang menyebutkan bahwa, setiap hari kamis pada minggu pertama setiap pegawai diwajibkan memakai pakaian adat daerah.

Dalam rangka pelestarian dan terpeliharanya nilai kebudayaan Aceh, untuk menginternalisasi dalam pelayanan publik serta sebagai upaya serta menjaga identitas aceh sebagai daerah yang bersifat khusus dan istimewa, maka pemerintah Aceh Jaya mewajibkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparatur Gampong di Lingkup Pemerintah Daerah Setempat.

“Ini sebagai upaya pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam melestarikan (khas keacehan) dan mengangkat budaya dan adat Aceh. Untuk itu, pemerintah wajib untuk kembali melestarikan budaya ini sebagaimana keharusan lambang daerah itu yang melekat salah satunya dengan pakaian adat.” kata Pj Bupati Aceh Jaya melalui pesan suara Whatsapp Kemedia ini, Rabu (05/04/2023).

Lebih lanjut, Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin mengatakan, Pengenaan pakaian adat ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan semangat melestarikan nilai nilai keistimewaan aceh dan memperkenalkan kepada generasi muda bahwa pakaian adat Aceh harus tetap ada dan dilestarikan, karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan melestarikannya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Teuku Reza Fahlevi,SE, MM. menyampaikan hal yang sama, Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menyambut 10 April 2023 (HUT Kabupaten Aceh Jaya).

“Di Hari Ulang Tahun Kabupaten Aceh Jaya Ke 21 Bapak Bupati berikan hadiah istimewa ini buat kita generasi Aceh khususnya di Aceh Jaya, untuk melestarikan Adat Budaya Khas Aceh (Pakaian Adat) dan Bahasa Aceh,“ tutur Reza Fahlevi.

Sebutnya, sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran tersebut, setiap ASN dilingkup Pemerintah Aceh Jaya diwajibkan untuk mengenakannya rutin Minggu pertama menjelang HUT Kabupaten Aceh Jaya dan diberlakukan Bahasa Daerah (Aceh).

“Penggunaan pakaian adat ini agar masyarakat Kabupaten Aceh Jaya mencintai pakaian adatnya sebagi identitas diri. Dan diharapkan masyarakat Kabupaten Aceh Jaya menjadi pelopor di negeri sendiri dengan penggunaan pakaian adat dan bahasa Aceh di dala pelayanan publik.” pungkasnya.[***]

Penulis: SamsEditor: Redaksi