Sempat Tertunda Pembayaran, Akhirnya 436 Guru Di Aceh Jaya Menikmati Tambahan Penghasilan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya, Abu Bakar, S.Pd.I, M.H. Saat Kunjungan Kerja Ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya.*

Calang, Tribunnanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya melakukan pembayaran tunggakan Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru Non Sertifikasi terhadap 436 orang guru selama 10  bulan yang tertunda pembayaran pada tahun 2021, total anggaran dibayar Rp. 1.085.500.000,- satu miliyar delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah.

Penjabat Bupati Aceh Jaya menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Terkait belum terbayar sepenuhnya Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru non sertifikasi pada tahun 2021.

“Sejak awal saya telah meminta kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya untuk segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait kekurangan tersebut, Alhamdulillah sejumlah kekurangan tersebut telah selesai kita bayar semua tahun ini.” Ujar Dr. Nurdin Jum’at (3/3/2023).

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya, Abu Bakar, S.Pd.I, M.H. menyampaikan, bahwa proses pembayaran  tunggakan tamsil guru Tahun 2021 selama 10 bulan dilaksanakan secara bertahap kepada masing-masing guru yang belum sertifikasi yaitu tahap  pertama pada bulan Maret 2022 untuk 2 bulan, kemudian pada bulan Agustus 2022 untuk 3 bulan, dan yang terakhir pada bulan Maret 2023 untuk 5 bulan.

“Alhamdulillah, kita telah menyelesaikan seluruh tunggakan pembayaran dana tambahan penghasilan (tamsil) guru tahun 2021 untuk 10 (sepuluh) bulan kepada dan sudah kita salurkan  kepada masing-masing guru yang belum sertifikasi,” Ungkap Abu Bakar.

Sebagaimana berita sebelumnya yang beredar, menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Jaya belum membayar Dana Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru atau Tunjangan Non Sertifikasi guru sebanyak 436 orang guru pada tahun 2021, hal tersebut dikarenakan pada tahun itu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi tidak cukup mentransfer dana tersebut akibat Recosfusing anggaran pasca pandemi Covid 19 kala itu.

Dengan selesainya pembayaran tunggakan Tambahan penghasilan (Tamsil) guru non sertifikasi, diharapkan semangat dan motivasi guru dalam mengajar semakin meningkat.[***]

Editor: Redaksi