Calang, Tribunnanggroe.com – Pengambilan besi rangka baja jembatan bekas Tsunami dikawasan Kabupaten Aceh Jaya diduga tidak mengantongi izin resmi, Minggu (19/02/2023)
Pasalnya, dilokasi pengambilan besi bakas tsunami seperti yang dilakukan di bawah jembatan Panga desa Keude Panga, Kecamatan Panga, Aceh Jaya tidak ada papan informasi terkait pengerjaan tersebut.
Dari pantauan media dan informasi yang diterima dari sejumlah pihak, bahwa pengerjaan pengambilan besi baja jembatan bekas tsunami yang berada di dasar sungai daerah itu dugaan dikerjakan pada malam hari (Amatan disiang hari ini minggu tidak ada aktifitas), dan sudah berlangsung kurang lebih selama 3 hari.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Dr. Nurdin mengatakan jika pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Jaya belum pernah mengeluarkan izin apapun terkait pengambilan besi yang merupakan salah satu aset negara yang berada di Aceh Jaya.
“Enggak ada kita mengeluarkan izin itu (pengambilan besi jembatan bekas tsunami di Panga),” kata Dr. Nurdin.
Dr. Nurdin juga mengatakan bahwa, besi jembatan tersebut merupakan aset negara, sehingga pengambilannya juga harus mengikuti tata cara yang berlaku.
“Itu (besi baja jembatan) merupakan aset negara, jadi pengambilannya juga harus mengikuti tata cara yang berlaku,” terang Nurdin.
Namun demikian, dirinya mengaku pernah ada yang menyampaikan perihal pengambilan besi jembatan bekas tsunami beberapa waktu lalu.
“Kalau informasi dan pemberitahuan ada, tapi kalau izin resmi belum pernah kita keluarkan,” pungkasnya.[***]