ACEH JAYA, TribunNanggroe.com – Rekruitmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Aceh Jaya diduga sarat kepentingan partai politik.
Isu kejanggalan indikasi sarat kepentingan dan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dalam proses rekruitmen PPK dan PPS pada pemilu serentak tahun 2024 tersebut mencuat usai dikeluarkan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Jaya nomor: 03/PP.04.1-Pu/1114/2023 tentang penetapan hasil wawancara calon anggota panitia pemilihan suara pada pemilihan umum tahun 2024.
Mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Jaya (Ipelmaja) Suar Sri Herdi mengaku perihatin atas kinerja para komisioner KIP Aceh Jaya jika benar tidak profesional dan tidak Independensi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Jika memang isu ini benar sangat kita sayangkan, seharusnya KIP Aceh Jaya bisa lebih independen dan jauh dari KKN dalam proses rekruitmen penyelenggara Pemilu,” kata Suar Sri Herdi yang juga jurnalis AJNN.Net wilayah Aceh Jaya di Calang, Senin (23/1).
Katanya, kejanggalan Rekruitmen PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Jaya tidak hanya terjadi pada tahun ini, namun kuat dugaan kali ini lebih parah dan diduga sarat terjadi nepotisme dan terindikasi mewakili kepentingan parpol tertentu, bahkan beberapa Komisioner terindikasi bermain dan memiliki calon masing-masing.
“Jika tidak ada rekomendasi parpol atau orang terdekat di KIP Aceh Jaya jangan harap bisa lolos,” ungkapnya yang juga kader HMI Badko Aceh.
Sementara itu, ia juga mempertanyakan tugas Bawaslu Kabupaten Aceh Jaya selaku pengawasan ditingkat kabupaten dalam hal rekruitmen anggota PPK dan PPS di Kabupaten Aceh Jaya.
Pasalnya, dari laporan warga ada juga indikasi merangkap jabatan dengan pendamping desa bahkan ada indikasi simpatisan dan tim pemenangan parpol tertentu.
“Saya rasa pihak Bawaslu cukup jeli dan profesional untuk menanggapi isu kejanggalan rekruitmen PPK dan PPS di Aceh Jaya,” pungkasnya.
Untuk memastikan isu tersebut, beberapa kali dicoba konfirmasi dengan pihak Komisioner dan Ketua KIP Aceh Jaya, lebih memilih mangkir dan tidak menjawab pesan whatsapp yang dihubungi media ini.
Salah seorang komisioner beberapa waktu yang lalu, saat dijumpai langsung oleh awak media, dirinya mencoba berkilah dan berdalih pura-pura tidak tahu.
”Mana ada kami tidak tahu, kok pun iya terdaftar sebagai pendamping pun kami tidak tahu, karena saat proses wawancara katanya dia sudah tidak ada SK lagi di Pendamping Desa,” ujar seorang Komisioner itu. [***]