Calang, Tribunnanggroe.com – Sejak dilakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas terjaring penindakan operasi Satpol PP Aceh Jaya sejak 8 November 2022, menangkap sebanyak 42 ekor ternak dengan rincian 7 ekor Sapi dan 35 ekor Kambing kini sudah ditebus pemiliknya.
Kepala Satpol PP-WH Kabupaten Aceh Jaya Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Hamdani, ke media ini Rabu (16/11/2022) mengatakan, semua ternak yang terjaring dalam operasi penertiban telah ditebus oleh pemiliknya.
Katanya, berdasarkan rekap dokumen penindakan terhadap 42 ekor ternak yang tertangkap itu telah ditebus oleh 18 orang pemiliknya, dari hasil penindakan ternak tersebut milik warga Gampong Keutapang, Padang Datar, Datar Luas, Dayah Baro, Sentosa, Kampung Blang dan Panton Makmur Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Setempat.
Jelasnya, terhadap pemilik ternak tersebut dikenakan sanksi denda administratif bervariasi yaitu 1 sampai 2 hari dan hingga saat ini belum ada ternak yang masuk dalam lis lelang karena ditebus sebelum jatuh tempo lelang.
“Sesuai dengan aturan Qanun, masing-masing hewan ternak itu ditebus sebelum masa lelang yang ditetapkan sampai dengan 7 hari kerja,” Kata Hamdani.
“Hari ini pemilik ternak mendatangi Kantor Satpol PP-WH setelah mengetahui ternaknya terjaring dan tertangkap, petugas dari satpol melayani mereka dengan baik dan memberikan pemahaman terkait dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak dan memberikan persyaratan harus dipenuhi untuk penebusan ternaknya itu,” lanjutnya.
Tambahnya, Tidak sedikit diantara mereka (peternak) yang mendatangi petugas dengan nada marah, ternaknya tidak dilepas dan alasan-alasan klasik lainya bahkan ada yang meminta berdamai dan bernegosiasi namun petugas tidak terkecoh dan tetap berpegang pada aturan yang harus ditegakkan.
“Syaratnya hanya kita minta photo kopi KTP dan KK, bukti kepemilikan ternak, surat pernyataan dan bukti setoran tunai ke RKUD Kabupaten Aceh Jaya sesuai dengan lamanya di Tempat Penampungan Hewan (TPH),” pungkas Hamdani.
Lanjut Hamdani, setelah dipenuhi semua persyaratan, ternak dikembalikan kepada pemilik, petugas mengingatkan kembali kepada peternak agar menjaga dan mengkandangkan ternaknya dan jangan sampai tertangkap untuk yang kedua kali, bila itu juga terjadi akan dikenakan denda administratif dua kali lipat.
“Banyak juga diantara mereka yang koperatif, mengakui ketelodoran dalam menjaga ternak dan akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan, itu janji mereka,” sambungnya.
Perlu diketahui sambungnya, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penegak Perda/Perkada selalu menyampaikan informasi dan himbauan kepada masyarakat untuk patuh dan taat aturan, terus beternak sebagai sumber pendapatan ekonomi atau mata pencaharian tetapi lakukan dengan cara-cara yang berkah dan tidak memberikan mudharat bagi yang lain.
Lebih lanjut Hamdani mengatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan dan seusai dengan perkembangan.
“Semoga para pemilik ternak menjadi lebih bijak, patuh dan taat aturan dan berharap semua pihak terkait berkontribusi secara optimal, apabila tidak terjadi perubahan perilaku pada pemilik ternak (tidak mau keluar dari zona nyaman selama ini) yang membiarkan ternaknya berkeliaran bebas, maka petugas Satpol PP bersama Tim Terpadu akan terus menjaring dan menangkap ternak yang berkeliaran bebas di jalan raya, komplek perkantoran, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya,” tegasnya.
“Kami akan terus melakukan evaluasi situasi dan kondisi dan tidak tertutup kemungkinan petugas bersama tim terpadu akan turun pada malam hari untuk melakukan penindakan,” Demikian tutup Hamdani. [***]