Lagi, Polres Aceh Barat Ungkapkan Pelaku Pencurian dan Judi Online “Maisir”

Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus Tinda Pidana Pencurian dan Maisir Oleh Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si. di Mapolres Setempat, Senin(22/07).*foto.Tribunnanggroe/GusMariadi

Meulaboh, Tribunnanggroe.com – Polres Aceh Barat Adakan Konfrensi Pers Terhadap Pengungkapan Kasus Pencurian dan Judi Online (Maisir), Kegiatan Yang Berlangsung Di Mapolres Setempat, Kamis (22/8/2022).

Dalam konfrensi Pers tersebut Kapolres mengungkapkan identitas 4 (empat) pelaku tindak pidana yang berhasil dibekukan satuan reserse kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Polres Aceh Barat, Tiga diantaranya pelaku perjudian (Maisir) berinisial SY (38), AJ (45) dan MY (42) dan pelaku pencurian dengan inisial YR (36) serta AA (26).

Dari penindakan itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti kejahatan terkait pencurian diantaranya satu unit Sepeda motor, Hp dan Helm serta barang bukti lainnya.

Sedangkan pada pelaku judi online yakni disita 3 (tiga) unit Handphone, uang tunai senilai Rp. 4.129.600 (Empat Juta Seratus Duapuluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah), Screenshot pengiriman Chip Higgh Domino.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, S.I.K, M.Si yang didampingi para PJU dilingkungan Polres setempat, memaparkan. Tiga kasus yang berhasil di ungkap beberapa pekan terakhir, diantaranya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Narkoba), Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan praktik judi online Chip Higgs Domino.

“Ada tiga tersangka maisir (Judi online) yang di tangkap di tiga tempat yang berbeda dengan barang bukti (Handpone, uang tunai, dan bukti pengiriman Chip Higgs Domino-red),” jelasnya Kapolres.

AKBP Pandji Santoso menambahkan, para tersangka telah melanggar Pasal 20 Jo Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Maisir (Perjudian), dirinya menekankan untuk tersangka agar diberikan hukuman yang berat oleh Mahkamah Syariah dengan harapan praktik judi online hilang dari bumi Aceh Barat.

“Untuk maisir, ancaman hukumannya cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan tuntutan penjara paling lama 45 bulan, sedangkan ancaman hukuman terhadap pelaku pencurian dijerat Pasal 363 ayat 1 Jo, Pasal 362 Jo, Pasal 65 KUHP (Pidana pencurian). Untuk pelaku kami informasikan ke Mahkamah Syariah agar dihukum seberat beratnya agar praktik judi dan pencurian ini diberikan efek jera,” Jelas Kapolres Aceh Barat.

Selanjutnya  Kapolres Aceh Barat mengajak wartawan beserta unsur lainnya untuk sama-sama berantas penyakit maisir dan tindak kejahatan lainnya yang menyebar di kalangan masyarakat. Demikian.* [GM]