BANDA ACEH | NANGGROENEWS.com — Pemerintah Aceh menegaskan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak dihentikan. Mulai 1 Mei 2026, dilakukan penyesuaian agar bantuan iuran lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan masyarakat miskin dan rentan berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyebutkan warga pada desil 8–10 (kelompok sejahtera) diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.
“JKA tidak dihapus. Ini penyesuaian agar tepat sasaran,” ujarnya.
BACA JUGA : Polda Aceh Penanganan Kasus Pemanggilan Wartawan Profesional, Dek Gam Apresiasi Langkah Ditreskrimsus.
Penyesuaian ini juga dipengaruhi penurunan Dana Otsus Aceh sejak 2023. Dasar klasifikasi desil merujuk Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 berbasis DTSEN.
Dari 953.395 jiwa kategori desil 8–10, sebanyak 106.066 ASN dan 23.415 penderita penyakit kronis tetap dijamin. Sisanya 823.914 jiwa dikategorikan mampu dan tidak lagi menerima bantuan iuran JKA.
Namun, perlindungan tetap diberikan bagi penderita penyakit katastropik, disabilitas, dan ODGJ sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026.
Pemerintah juga membuka ruang sanggahan data melalui pemerintah gampong. Warga yang dinonaktifkan dapat melakukan reaktivasi PBI-JK saat berobat dengan kewajiban pembaruan data.
Pemerintah Aceh memastikan JKA tetap berjalan dengan prinsip keadilan, tepat sasaran, dan keberlanjutan fiskal.[][][]













